Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Arti dari 'Direstitusikan" dan "diperhitungkan dengan utang pajak"
Arti dari 'Direstitusikan" dan "diperhitungkan dengan utang pajak"
Dear Seniors
Jika ada lebih bayar dari SPT 1771, jika pilih untuk diperhitungkan dengan utang pajak. kapankah baru boleh diperhitungkan. Jika pilih restitusi juga bagaimana prosedurnya
thanks before
kayaknya sih kalo SPT Tahunan lebih bayar selalu diperiksa,
sebagai referensi, aturan di UU KUP Pasal 17
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Baca juga pasal 11 ayat 1
Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.