Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT GIMANA INPUT E-SPT JIKA EKSPORNYA MELALUI JASA KURIR???

  • GIMANA INPUT E-SPT JIKA EKSPORNYA MELALUI JASA KURIR???

     gialloblu97 updated 15 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Wahyudi

    Member
    15 September 2008 at 2:06 pm
  • Wahyudi

    Member
    15 September 2008 at 2:06 pm

    Dear rekan ORTAX,….
    Minta pencerahan nich perihal pengisian e-SPT Masa PPN.
    Permasalahannya adalah: Bagaimana sich cara mengisi e-SPT PPn atas transaksi ekspor apabila ekspor yang kita lakukan adalah dengan cara dikirimkan melalui jasa kurir/pengiriman (semacam lewat TNT, FEDEX dll)?
    pemakaian perusahaan jasa kurir ini kita tempuh dikarenakan ekspor ini nilainya kecil, semisal mengirimkan sampel-sampel tali dsb,
    Sekian, and thanks atas bantuan rekan sekalian.

  • Wahyudi

    Member
    17 September 2008 at 11:15 am

    Haalllo rekan-rekan ada kagak yang ngebantuin yach…….?

  • wuriant

    Member
    17 September 2008 at 11:40 am

    rekan wahyudi,
    untuk penjualan eksport tanpa peb.
    kalau kami biasanya di kolom no peb, di isi no invoice saja.

  • Wahyudi

    Member
    18 September 2008 at 2:33 pm

    Selama ini sich kita juga melakukan hal yang sama yakni kita input no invoicenya pemilik jasa kurir, hanya saja yang kadang jadi pikiran adalah mungkinkah kemudian fiskus bisa menganggapnya sebagai penjualan lokal?

  • Otong

    Member
    18 September 2008 at 3:58 pm

    Barang contoh bukannya harus pake PEB juga sekarang ? Ekspor yang ga pake PEB kan pengiriman lewat PT Pos yang beratnya kurang dari 100kilogram, fasilitas ini bukannya untuk yang bukan usahawan ?

  • gialloblu97

    Member
    18 September 2008 at 7:26 pm

    utk eksport melalui jasa kurir biasanya kita input biasa aja seperti penjualan biasa dengan lawan transaksi yg jelas juga

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now