Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Aturan Pajak Kendaraan Berdasarkan Kadar Emisi

  • Aturan Pajak Kendaraan Berdasarkan Kadar Emisi

     harind updated 2 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Mailan Devila

    Member
    22 October 2021 at 10:18 am

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengatur kembali tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi dan kadar emisi. Adapun tarif baru itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Pada aturan baru ini sejalan rencana pemerintah mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia. Hal ini sekaligus untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan. Pada aturan baru ini menetapkan tarif PPnBM sesuai tingkat efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori.

    Pertama, kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan tiga ribu cc. Tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3000 cc sampai 4000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM terhadap kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.

    Kedua, kendaraan bermotor angkutan orang pengangkutan 10 orang sampai 15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas sampai dengan 3000 cc, kena tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen. Adapun kapasitas lebih dari 3000 cc sampai 4000 cc dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen. Sedangkan kendaraan listrik kena tarif 15 persen.

    Sumber: https://republika.co.id/berita/r1czs4368/menkeu-te rbitkan-aturan-pajak-mobil-berdasarkan-kadar-emisi

  • Mailan Devila

    Member
    22 October 2021 at 10:18 am
  • rahma9

    Member
    22 October 2021 at 10:21 am

    Mantap…

  • harind

    Member
    25 October 2021 at 6:05 am

    semoga sosialisasinya berjalan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now