Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN DTP
dear all,
mohon pencerahannya..
Perusahaan kami mendapat surat cinta dari kpp yang isinya meminta konfirmasi atas pemanfaatan insentif PPN atas Jasa Kena Pajak Luar negeri DTP … sedangkan pemanfaatan insentif yang kami gunakan yaitu PPN atas jasa kena pajak dalam negeri.. saat laporan realisai PPN DTP pada web djponline kami memilih jenis insentif PPN DTP ( PMK-239-2021) karena pilihannnya hanya itu.. saat saya membaca lampiran PMK 239-2020 terdapat form laporan relissasi pemnfaatan insentif PPN atas Jasa Kena Pajak Luar Negeri.. Apakah pada saat pelaporan realisasi pada web djponline jika memlih PPN DTP (PMK 239-2020) otomatis jenis insentif yang digunakan adalah PPN atas Jasa Kena Pajak Luar negeri??setau saya gk cuma JKPLN saja kalau di PMK 239