Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Jadi Pemungut PPN Final, Ditjen Pajak Beri Kemudahan Bagi UMKM
Jadi Pemungut PPN Final, Ditjen Pajak Beri Kemudahan Bagi UMKM
Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) final kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Rencananya tarif yang dibanderol sebesar 1%, 2%, atau 3% terhadap peredaran bruto. Tarif tersebut lebih rendah daripada tarif PPN secara umum sebesar 11% yang akan diimplementasikan pada 1 April 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, agar pungutan PPN final tidak memberatkan pelaku usaha khususnya UMKM, pihaknya memudahkan prosedur yang diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha.
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-ak an-beri-kemudahan-bagi-umkm-untuk-pungut-ppn-final
mau memastikan, hanya utk yg sudah PKP kan? batasan PKP tetap 4,8 M kah di UU HPP?
iya, tetap untuk yg sudah PKP. Setau saya tidak ada perubahan batasan terkait PKP
semoga saja tidak ada perubahan status PKP ny