• Tax treaty indonesia

  • aandre

    Member
    4 September 2008 at 4:26 pm
  • aandre

    Member
    4 September 2008 at 4:26 pm

    Salam kenal,
    Boleh tanya2 nih, untuk jasa penilai yang dilakukan di U.K dan atas jasa fee tersebut dibayar langsung dari indonesia atau domisili kantor pengguna jasa, apakah atas jasa tersebut dapat dipotong langsung 20% mengingat untuk kategori penghasilan tersebut tidak diatur mohon saran dan koreksinnya….trima kaseh..
    salam kenal…..andre

  • wuriant

    Member
    5 September 2008 at 8:12 am

    salam kenal juga andre,
    kebeneren nich saya lagi buka2 tax treaty, itu untuk jasa penilai yang kayak gimana yach?
    coba liat di tax treaty article 12 pasal 2 dan 3, kalo dari jasa yang ada trmasuk dalam paragraph 3 a dipotong 15%, tapi kalo termasuk dalam 3 b dipotong 10%.

  • evan212

    Member
    5 September 2008 at 8:21 am

    jasa nya di UK ato orang nya ke Indonesia, kalo jasanya dilakukan di UK maka gak kena PPh. Dan Article 12 itu mengenai Royalties

  • wuriant

    Member
    5 September 2008 at 8:34 am
    Originaly posted by evan212:

    Dan Article 12 itu mengenai Royalties

    betul memang mengenai royalties, tapi coba liat pasal 26 huruf c:
    c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    berada dalam satu kelompok dengan royalti.
    nach jasa yang dipakai oleh rekan andre masuk kelompok ini gak?

  • aandre

    Member
    5 September 2008 at 9:39 am

    jasanya dilakukan sepenuhnya di U.K oleh perusahaan yang berdomisli di U.K. Jasa penilai adl seperti jasa lainnya yg dilakukan oleh profesional seperti jasa management, jasa akuntan dll.

  • evan212

    Member
    5 September 2008 at 10:01 am

    kalo pendapat saya, jasa tersebut tidak terutang PPh karena dilakukan di luar daerah pabean namun karena asas manfaat maka tetap terutang PPN.
    CMIIW…

  • Koostadi S

    Member
    5 September 2008 at 11:56 am

    kalau menurut saya adalah :
    Jika antara Indonesia dan negara asing terdapat Tax Treaty maka pembayaran penghasilan usaha/pekerjaan bebas ke luar Negri BEBAS PPh 26 jika :
    a. Seluruh Pekerjaan dilakukan di Luar Negri
    b. Pekerjaan dilakukan di Indonesia tetapi tidak melebihi batas waktu tertentu(time test)
    c.perusahaan Jasa Penilai tersebut dapat menunjukkan SKD dari Competent Authority.

    mohon di koreksi kalau salah

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now