Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanya soal Laba Perusahaan

  • Tanya soal Laba Perusahaan

     LIVIE updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 8 Posts
  • dtriks

    Member
    27 December 2007 at 8:20 am

    Jika perusahaan saya akan membagikan keuntungan perusahaan kepada pemegang saham, maka apa perusahaan saya akan memungut pajak atas itu?
    dan bagi pemegang saham akan dikenakan pajak pasal berapa?

  • dtriks

    Member
    27 December 2007 at 8:20 am
  • prastono

    Member
    27 December 2007 at 8:51 am

    Apabila perusahaan anda berbentuk PT, dan pemegang sahamnya adalah orang pribadi, maka atas pembagian keuntungan perusahaan ( deviden ) kepada pemegang saham, perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

  • edisuryadi2

    Member
    31 March 2008 at 11:43 am

    Benar jika perusahaan anda adalah PT dan berbentuk tertutup maka dipotong PPh 23 dengan Tarif 15% dari Bruto. Sedang jika dia adalah perusahaan terbuka ( go publik adalah PPh 4 (2) Tarif 0.01 dan Final. betul nggak ??

  • prastono

    Member
    31 March 2008 at 4:37 pm

    Walaupun perusahaan publik kalo bagi deviden ke pemegang saham ya tetep PPh 23 dengan tarif 15%. PPh pasal 4-2 sebesar 0,01% dikenakan terhadap jula beli saham PT yang go publik di BEI, bukan untuk pembagian deviden

  • LIVIE

    Member
    17 April 2008 at 11:32 am

    Saya sependapat dg prastono, klo dividen itu kena PPh Pasal 23 15 %, & utk PPh Pasl 4 (2) 0,01% dikenakan terhdp transaksi jual beli saham perusahaan yg sdh go publik.

  • Tamba

    Member
    17 April 2008 at 11:55 am

    Dividen objek pajak atau tidak objek pajak yang tertulis di UU PPh Ps 4 Ayat 3 f
    Dividen yang tidak objek pajak adalah :
    dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
    1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

  • LIVIE

    Member
    17 April 2008 at 4:38 pm

    Tambahan lagi, penghasilan yang diperoleh pemegang saham nantinya digabungin dengan penghasilan2 lainnya pada SPT Tahunan si pemegang saham tsb. mungkin ada tambahan lagi dari rekan2…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now