Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Lewat RUU HPP
KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Lewat RUU HPP
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah lewat Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) bakal membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,†tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a), dikutip Senin (4/10).
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,†bunyi beleid tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa RUU HPP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi struktural di bidang perpajakan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2021100407303 6-532-702890/nik-ktp-difungsikan-jadi-npwp-dalam-r uu-hpp
perlu disupport dgn sistem yg baik jg
nahh bener banget tu, kalau nanti hal ini beneran jadi tapi semua sistem nya masih perlu ini itu kan malah jadi bingung hehe…