Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pemerintah Siap Terapkan Pajak Karbon, Tarif Rp 30 per Kg CO2e
Pemerintah Siap Terapkan Pajak Karbon, Tarif Rp 30 per Kg CO2e
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI menyepakati pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Hal tersebut tertuang di dalam draft Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang diterima CNBC Indonesia.
“Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara,†seperti dikutip Pasal 13 ayat (9), Jumat (1/10/2021).
Tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut lebih rendah dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp 75 per kg CO2 ekuivalen. Dijelaskan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon, dan/atau peta jalan pasar karbon.
Peta jalan karbon yang dimaksud yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. Adapun kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kemudian, subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Adapun yang dikategorikan dalam saat terutang pajak karbon yakni pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau saat lain yang diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah.
Pemerintah mengungkapkan, penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Selain itu, pemerintah memberikan diskon pajak karbon terhadap wajib pajak tertentu, yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon atau mekanisme lainnya sesuai perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20211001092158- 4-280598/dpr-sri-mulyani-sepakati-pajak-karbon-tar if-rp-30-kg-co2e
ikut menyimak
Kenapa gak jadi ambil tarif Rp 75 per kg CO2 ekuivalen aja ya kan Indonesia pencemaran lingkungannya udah ditingkat yang lumayang serius ahaha