Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › fasktur pajak masukkan
gan kalau faktur pajak masukkan yg mau di upload tapi pas di upload ternyata reject dengan keterangan ETAX-API-20011 : FAKTUR SUDAH PERNAH DIKREDITKAN solusinya gimana gan….mohon bantuannya..
kalau sudah pernah dikreditkan memang ga bisa di kreditkan lagi.
jadi di make sure, ppn masukan itu sudah pernah dipakai di SPT periode kapan.
- Originaly posted by rahmatbuton:
gan kalau faktur pajak masukkan yg mau di upload tapi pas di upload ternyata reject dengan keterangan ETAX-API-20011 : FAKTUR SUDAH PERNAH DIKREDITKAN solusinya gimana gan….mohon bantuannya..
Gak bisa dikreditkan lagi karena sudah pernah dikreditkan. Cek saja di e-faktur periode SPT apa pengkreditannya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies