Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › sudah lama fakum dan tidak melakukan kewajiban perpajakan
sudah lama fakum dan tidak melakukan kewajiban perpajakan
selamat pagi rekan, mau tanya saya punya cv tetapi sudah bertaun taun tidak melakukan kewajiban perpajakan di karenakan kurang pengetahuan mengenai perpajakan lalu di tahun ini ada customer yang meminta faktur dan saya ingin menerbitkan faktur bagaimana ya rekan? apa masalah yang mungkin akan timbul jika saya menggunakan cv saya lagi setelah bertahun tahun fakum?
cvnya tetap ada pendapatan tapi hanya tidak memenuhi kewajiban perpajakannya atau cv nya juga tidak ada pendapatan dan operasional selama ini ?
mesti jadi PKP baru bisa menerbitkan faktur pajak.
- Originaly posted by bayamPopeye:
cvnya tetap ada pendapatan tapi hanya tidak memenuhi kewajiban perpajakannya atau cv nya juga tidak ada pendapatan dan operasional selama ini ?
ada kegiatan tetapi tidak mengeluarkan faktur jadi tidak melakukan pelaporan baik PPN atau PPH
Bikin aja perusahaan baru. Gak ketolong CV rekan kecuali siap menerima konsekuensinya
- Originaly posted by nadiaa:
ada kegiatan tetapi tidak mengeluarkan faktur jadi tidak melakukan pelaporan baik PPN atau PPH
jadi selama ini saudara sudah dikukuhkan sebagai PKP tapi melakukan transaksi tidak menerbitkan PPN?
bisa gawat..
Originaly posted by nadiaa:apa masalah yang mungkin akan timbul jika saya menggunakan cv saya lagi setelah bertahun tahun fakum?
konsekuensi yang timbul :
– denda atas PPN yang tidak diterbitkan selama ini beserta bunganya
– denda telat bayar atas utang pajak PPH & PPN sebesar 2% x bln keterlambatan
– denda telat lapor SPT PPh & PPNkalau sudah bertahun-tahun nampaknya akan cukup besar dendanya.
yang pertama pasti lapor SPT dulu , lalu cek nomor seri faktur pajak kalo habis minta dulu ke e nofa
namun resikonya lumayan besar karena ada kegiatan tapi tidak lapor pajak denda ppn dan pph menunggu
harus dibahas dengan managemen langkah terbaik apa yang akan dilakukan apakah membayar denda , membuat perusaaan baru , lapor spt nihil dll- Originaly posted by nadiaa:
setelah bertahun tahun fakum
dicek dulu ke KPP apakah status NPWP aktif atau N/E