• DPP Nilai Lain

     kriszm updated 2 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • nindyapramestir

    Member
    18 September 2021 at 5:01 am

    Selamat siang, saya ingin tanya mengenai ketentuan DPP Nilai Lain dalam PPN
    Jika perusahaan saya sudah PKP dan ada yang menyewa jasa pengiriman di perusahaan saya, apakah saya bisa mengeluarkan faktur pajak kode 040 dengan nilai DPP Nilai lain?
    Terimakasih

  • nindyapramestir

    Member
    18 September 2021 at 5:01 am
  • harind

    Member
    18 September 2021 at 5:40 am

    jasa pengiriman seperti apa rekan? dan ini usaha utama rekan?

  • nindyapramestir

    Member
    20 September 2021 at 3:11 am

    jasa pengiriman freight forwarding, tetapi ini bukan usaha utama saya

  • nindyapramestir

    Member
    20 September 2021 at 3:27 am

    Maaf bukan jasa freight forwading, tetapi jasa pengiriman bahan bangunan biasa

  • harind

    Member
    21 September 2021 at 6:33 am

    jika pengiriman biasa biasanya 010 rekan

  • Rain14

    Member
    23 September 2021 at 2:44 am
    Originaly posted by nindyapramestir:

    Maaf bukan jasa freight forwading, tetapi jasa pengiriman bahan bangunan biasa

    kalau tagihannya terpisah, hanya atas jasa pengirimannya saja, seharusnya dikenai DPP nilai lain dengan kode faktur pajak 040.

    karena ppn itu objeknya dahulu yang didahulukan, nature transaksinya apa, baru ke subjeknya.

    CMIIW

  • kriszm

    Member
    25 September 2021 at 4:35 pm

    sepertinya ini pengiriman bahan bangunan yang nilai invoice nya include biaya pengirimannya ya rekan ?

    kalau demikian, kode fakturnya tetap 010

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now