Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penggunaan Kurs Pajak saja

  • Penggunaan Kurs Pajak saja

     Chuaaaa updated 2 years, 6 months ago 4 Members · 12 Posts
  • Chuaaaa

    Member
    15 September 2021 at 6:13 am

    Rekan sekalian, saya mau tanya.

    Jika perusahaan saya berniat untuk menggunakan kurs pajak saja secara full untuk mentranslasi transaksi2 kami, dan tidak menggunakan KTBI sama sekali, apakah akan jadi masalah ya?

    Pertimbangan kami menggunakan kurs pajak saja adalah :
    1. di PSAK 10 tidak diatur khusus dan disebutkan harus pakai kurs apa.
    2. Selain itu kami juga ingin aman secara pajak, dan tidak terjadi kurang bayar sedikitpun.
    3. Memudahkan pencatatan kami dengan menggunakan 1 database kurs.

    Apakah kira2 ada yang saya miss ya sehingga penggunaan kurs pajak tanpa kurs BI tidak diperbolehkan dan menimbulkan sanksi khusus bagi kami?

  • Chuaaaa

    Member
    15 September 2021 at 6:13 am
  • harind

    Member
    15 September 2021 at 11:38 am

    1, Perusahaan rekan tidak diaudit KAP?
    2. Secara pajak terkait lap keu dikembalikan ke aturan standar akuntansinya, adapun kurs pajak memiliki peruntukanya sendiri dan sewajarnya tidak akan terjadi KB apabila penggunaannya tepat.
    3. Jika menggunakan sistem sewajarnya sudah otomatis tetapi jika masih manual mungkin pendapat rekan masuk akal akan tetapi apakah lap keu yang disajikan akan wajar mengingat kurs pajak sifatnya mingguan sedangkan kurs BI harian. Wajar disini tidak hanya disisi perusahaan tapi di mata fiskus juga…

    tapi mungkin rekan lain ada pengalaman menggunakan kurs pajak di lap keu…bisa di bagikan disini…

  • Chuaaaa

    Member
    16 September 2021 at 12:02 am

    1. Baru akan diaudit KAP rekan tahun ini. Saya kemaren coba ambil transaksi saya selama 3 bulan ke belakang untuk melihat efek nya perbedaannya terhadap LK saya, dan ternyata selisih antara KTBI dan kurs pajak hanya puluhan juta selama 3 bulan tersebut. Sehingga saya rasa tidak cukup material. Saya berpikit jika auditor rekalkulasi dengan KTBI, saya harapkan bisa dibawah materiality mereka dan tidak di adjust

    2. Ya benar. Selama ini untuk perpajakan kami tetap menggunakan kurs fiskal. Namun saat transaksi terjadi, kami masukkan KTBI, kemudian saat perhitungan pajak, kami translate dengan KTBI dan fiskal dan membukukan laba rugi selisih kurs. Bagi kami hal ini cukup repot dan effort padahal transaksi mata uang asing kami kecil.

    3. Kami menggunakan sistem, rekan. Jadi skema nya adalah kami memasukkan KTBI ke sistem kami, dan saat kami taruh mata uang asing, USD misalnya, dalam transaksi tersebut, maka sistem akan membaca USD di hari itu berapa. Namun saat settlement atau saat tanggal transaksi pajak, sistem kami tentu hanya akan membaca USD di hari itu saja, dan kami harus mentranslasi ke kurs fiskal manual, mengambil dari web, mengcopy satu persatu (apalagi kurs KMK tidak ada yang langsung time series seperti KTBI) lalu memasukkan nominal transaksi tersebut ke sistem. Terlalu panjang dan menimbulkan ada buku manual perhitungan transaksi pajak bagi kami.

    Untuk wajar di mata fiskus, bagaimana ya rekan maksudnya? Apakah akan timbul denda?

    Saya pun melihat di PSAK 10 par 26 bahwa "Jika terdapat beberapa kurs di dalam suatu negara, kurs yang digunakan adalah kurs yang mana arus kas masa depan digambarkan oleh transaksi atau saldo dapat diselesaikan jika arus kas tersebut telah terjadi pada tanggal pengukuran"

    dari paragraf tersebut, saya tidak melihat ada kecondongan karakteristik ke KTBI ataupun kurs fiskal. Sehingga saya rasa, saya tetap memgaplikasikan PSAK 10 dengan benar

    Bagaimana menurut rekan ya?

  • harind

    Member
    16 September 2021 at 6:47 am

    1. puluhan juta sebenarnya cukup besar rekan, tapi coba rekan diskusikan jg ke auditor klo akhirnya di adjust kan percuma
    2. setau saya semua perusahaan yang ada transaksi valuta asing akan seperti perusahaan rekan dan sudah wajar.
    3. sewajarnya sudah lebih mudah rekan, mungkin untuk kurs kmk nya juga perlu dapat dimasukkan sehingga akan otomatis juga ketika untuk kbutuhan pajak.

    wajar menurut fiskus akan dibalikkan ke aturan dan pengalaman mereka rekan. Buruknya jika dinilai tidak wajar maka lap keu rekan bisa tidak dianggap

    Baiknya rekan cari referensi untuk menguatkan pendapat rekan sebelum memutusakn penggunaan kurs KMK tersebut

  • Chuaaaa

    Member
    16 September 2021 at 11:06 pm

    1. Bagi perusahaan saya cukup kecil, rekan. Mengingat transaksi kami secara keseluruhan dan itu adalah akumulasi selama 3 bulan.
    2. Iya benar. Makanya saya juga wondering sih rekan, apakah ada aturan lain yang menyatakan kalo ini tidak boleh. Karena logic nya penggunaan dua kurs akan menyulitkan perusahaan.
    3. Tidak ada setting seperti itu rekan di sistem yang sudah ada di kami dan saya rasa di sistem manapun juga demikian

    Iya rekan. Post saya ini adalah salah satu usaha saya untuk mencari referrensi lain rekan. Karena jujur saya tidak menemukan ada aturan PSAK yang menyatakan larangan penggunaan kurs KMK saja. Untuk aturan pajak dan regulasi lain terkait industri, karena sangat menyebar maka saya harapkan saya dapat insight lain. Karena googling pun juga tidak menemukan aturan khusus tersebut

  • budul

    Member
    17 September 2021 at 9:34 am

    untuk periode yang ada transaksi pajaknya aja yang dicatat dgn kurs pajak, salah bener kan nanti juga diadjust di akhir periode.

  • Chuaaaa

    Member
    18 September 2021 at 11:42 pm
    Originaly posted by budul:

    untuk periode yang ada transaksi pajaknya aja yang dicatat dgn kurs pajak, salah bener kan nanti juga diadjust di akhir periode.

    Rekan, jadi maksudnya untuk akhir bulan untuk akun2 neraca tetap ditranslate nya dengan menggunakan KTBI ya?

  • budul

    Member
    19 September 2021 at 10:27 am
    Originaly posted by Chuaaaa:

    Rekan, jadi maksudnya untuk akhir bulan untuk akun2 neraca tetap ditranslate nya dengan menggunakan KTBI ya?

    iya betul, saya malah di akhir tahun heheeee

  • Chuaaaa

    Member
    19 September 2021 at 11:07 pm
    Originaly posted by budul:

    iya betul, saya malah di akhir tahun heheeee

    Terima kasih rekan. Berarti possible kan ya?

  • tactg

    Member
    21 September 2021 at 1:43 am

    jujur aja pakai kurs pajak itu repot sekali

    supaya tambah aman, koreksi fiskal aja puluhan juta itu jadi kalau ada temuan, juga ngga kurang bayar

    kalau diperiksa, biar pemeriksa yang hitungin dan offset dengan koreksi fiskal tsb

  • Chuaaaa

    Member
    27 September 2021 at 6:38 am
    Originaly posted by tactg:

    jujur aja pakai kurs pajak itu repot sekali

    Saya juga merasa repot rekan, karena pajak ngga memberikan kurs dalam bentuk tabel yang daily seperti KTBI, sehingga kita tinggal download. Tapi ya mau bagaimana dari bos mau nya pake 1 kurs saja.

    Originaly posted by tactg:

    supaya tambah aman, koreksi fiskal aja puluhan juta itu jadi kalau ada temuan, juga ngga kurang bayar

    kalau diperiksa, biar pemeriksa yang hitungin dan offset dengan koreksi fiskal tsb

    Eh emang boleh rekan koreksi fiskal begitu? Dasarnya apa ya?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now