Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Analisis Dinamisasi PPh 25

  • Analisis Dinamisasi PPh 25

     begawan5060 updated 2 years, 6 months ago 10 Members · 13 Posts
  • dhany_sifa

    Member
    15 September 2021 at 3:37 am

    Selamat pagi, salam sehat ya

    Sebelum saya ucapkan terimakasih sudah bisa joint di forum ini, ini adalah first topik saya 🙂 , case begini seminggu lalu kami dari perusahaan X menerima surat judul suratnya keren sih "Kertas Kerja Analisis Dinamisasi PPH Pasal 25 masa tahun berjalan " dalam surat itu tertuang dasar hukumny adalah
    1. UU No. 28 tahun 2007
    2. UU No. 36 Tahun 2008
    3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    disitu kami di informasikan mengenai perbandingan peredaredaran usaha tahun lalu dan PROYEKSI OMSET 2021 (Tahun berjalan ) sebagi ilustrasi sebb :
    Peredaran usaha tahun 2020 = 1.000.000
    pajak terhutang tahun lalu = 2.000
    Rasio PPh terhutang tdp peredaran tahun lalu = 0,1%
    Proyek Peredaran usaha tahun ini = 1.140.0000
    Kredik pajk tahun lalu : 12.000
    Proyeksi kredit PPh yang harus dibayar sendiri : 12.000
    Proyeksi PPh yang harus dibayar sendiri : 1.800
    Angsuran PPh Tahun ini : 150
    yang membuat bingung karena saya awan sama pajak dan baru ktemu seperti ini apa yang harus WP lakukan karena dasar perhitungan KPP adalah proyeksi omset , sedangkan dsar angsuran pph yng sudah berjalan adalah pph terhutang tahun lalu berdasarkan peredaran usaha yang di bukukan , menurut para master bagaimana menyikapi hal ini karean pribadi kita bayar pajak berdasarkan nilai proyeksi bukan berdasarkan nilai yang dibukukan, mohon wejangan atas case diatas

  • dhany_sifa

    Member
    15 September 2021 at 3:37 am
  • mabus

    Member
    6 October 2021 at 5:34 am

    ijin berpendapat

    tetap dibayarkan angka sesuai dengan pelaporan nilai yg dilaporkan dalam SPT Tahunan

    CMIIW

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    6 October 2021 at 2:20 pm
    Originaly posted by mabus:

    tetap dibayarkan angka sesuai dengan pelaporan nilai yg dilaporkan dalam SPT Tahunan

    Sependapat, jika Pajak menegur kembali bisa ditanyakan dalam daskum yang diberikan ada di pasal berapa yang menyatakan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menggunakan proyeksi omzet.

  • budul

    Member
    6 October 2021 at 4:09 pm
    Originaly posted by mabus:

    tetap dibayarkan angka sesuai dengan pelaporan nilai yg dilaporkan dalam SPT Tahunan

    Sepanjang dapat dibuktikan bahwa proyeksi Fiskus tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.

    Originaly posted by bsusanto74:

    Sependapat, jika Pajak menegur kembali bisa ditanyakan dalam daskum yang diberikan ada di pasal berapa yang menyatakan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menggunakan proyeksi omzet.

    Kep-537 2000

  • harind

    Member
    6 October 2021 at 10:45 pm

    omzet rekan tahun berjalan melambung tinggi kah jika dibandingkan tahun lalu?

  • dodidodido

    Member
    7 October 2021 at 2:54 am

    Selama perbandingan omset tahun lalu di bandingkan dengan omset tahun berjalan tidak lebih dari 150% peningkatannya. itu bisa di tolak.

    Namun kalau memang sudah di atas dari 150%. memang harus di hitung ulang kembali angsuran pph 25nya.

  • roenk

    Member
    8 October 2021 at 9:11 am
    Originaly posted by harind:

    omzet rekan tahun berjalan melambung tinggi kah jika dibandingkan tahun lalu?

    sepertinya rekan, DJP cek dari Laporan SPT masa PPN makannya DJP menyurati untuk menambah angsuran PPh 25 WP bersangkutan.

    Originaly posted by budul:

    Sepanjang dapat dibuktikan bahwa proyeksi Fiskus tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.

    yup, buat proyeksi ulang dari sisi WP

  • harind

    Member
    10 October 2021 at 3:16 am

    berarti memungkinkan hal itu terjadi

  • Javier15

    Member
    13 October 2021 at 3:04 am

    Memungkinkan terjadi rekan kalau kita mau ya hitung2 menambah setoran buat negara tapi kalau kita tidak mau juga tidak masalah karena secara ketentuan memang dasar perhitungan angsuran PPh 25 mengacu dari SPT Tahun sebelumnya. Menolak secara halus aja dengan alasan cashflow jika akan mengganggu tax planning kita…hehe

  • roenk

    Member
    13 October 2021 at 3:21 am
    Originaly posted by bsusanto74:

    Sependapat, jika Pajak menegur kembali bisa ditanyakan dalam daskum yang diberikan ada di pasal berapa yang menyatakan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menggunakan proyeksi omzet.

    Dasar hukumnya KEP – 537/PJ./2000, proyeksi hanya metode yang digunakan DJP untuk menetukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa ketika omset WP mengalami kenaikan

  • cleverseazoid

    Member
    13 October 2021 at 4:34 am

    bayar sesuai perhitungan SPT tahun lalu , apabila memang omsetnya lebih tinggi di tahun skrg kan nanti jg bakal dilunasi klo ada selisih kurang setor sebelum lapor SPT menggunakan PPh pasal 29

  • begawan5060

    Member
    13 October 2021 at 10:47 am
    Originaly posted by dhany_sifa:

    bagaimana menyikapi hal ini karean pribadi kita bayar pajak berdasarkan nilai proyeksi bukan berdasarkan nilai yang dibukukan, mohon wejangan atas case diatas

    Harus memenuhi syarat :
    1. Dalam Tahun berjalan benar-benar mengalami peningkatan usaha
    2. Diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (jadi, kenaikan PPh bukan omset)

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now