Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pendapatan Pribadi Owner numpang lewat Rekening PT, Ketentuan Pajaknya seperti apa?
Pendapatan Pribadi Owner numpang lewat Rekening PT, Ketentuan Pajaknya seperti apa?
Dear Rekan Ortax,
Mohon Pencerahannya rekan
Jadi di tempat saya ada kejadian Owner ada kerja sama dengan pihak ketiga , nah dari Pihak ketiga itu ingin transfer Uang atas Jasa Owner namun pihak ketiga hanya ingin mentransfer uang tersebut jika itu Rekening PT dan PT menerbitkan Invoice.
Akhirnya PT menerbitkan Invoice agar uang tersebut segera ditransfer, setelah Invoice diberikan uang tersebut lalu di transfer ke PT, nah dari PT langsung ditranfer ke rekening owner senilai Uang yang diterima dari pihak ketiga.
Pertanyaan saya untuk pencatan dan perlakuan pajaknya seperti apa ya rekan?
Karena jika diakui sebagai pendapatan PT tersebut tidak nerima uang sepeser pun dari nilai transfer itu karena semua uang nya langsung ditransfer ke rekening Owner persis senilai uang yang diterima PT.
Jadi Apakah bisa PT tidak mengakui pendapatan agar tidak kena PPh Badan?
Mohon Pencerahannya
Terima KasihIni jelas penjualan ke PT secara prosedur. Tapi kalo mau tutup mata bisa caranya:
Saat uang masuk rekening pt jurnal
(d) kas/bank
(k) by transportSaat uang keluar ke rekening owner
(d) piutang pemegang saham
(k) kas/bankKalo mau aman ya PT catet penjualan, saat uang keluar ke owner catat sbg by komisi
Bisa juga jurnal
Saat duit masuk rekening pt
(d) kas/bank
(k) hutang lain2Saat duit masuk rekening owner
(d) hutang lain2
(k) kas/bank- Originaly posted by Risdian Nur Akbar:
Pertanyaan saya untuk pencatan dan perlakuan pajaknya seperti apa ya rekan?
pendapatan karena perusahaan menerbitkan invoice…pertanyaannya isi invoice nya atas tagihan apa? dan dikenakan PPN kah?
Originaly posted by Risdian Nur Akbar:Apakah bisa PT tidak mengakui pendapatan agar tidak kena PPh Badan?
bisa kalo tidak ada pencatatan atas penerbitan invoice sebelumnya…pertanyaanny bisakah?:)
Rekan Yap : sebelumnya pada saat umang masuk kami sudah mencatat
D = Kas, K = Pendapatan lain, kalau seperti ini apakah bisa kita catae pas uang ditransfer ke owner dicatat sebagai komisi, dan nanti dikenakan PPH 21? dan PT pendapatannya jadi 0 dan tidak kena PPH badan ?Rekan Harind : Tagihan jasa kak, kita tidak pkp jadi tidak kena PPN
hehe kebetulan kami sudah mencatat nya pas uang masuk kami catet ke pendapatan lain2
- Originaly posted by Risdian Nur Akbar:
hehe kebetulan kami sudah mencatat nya pas uang masuk kami catet ke pendapatan lain2
jika sudah dicatat seperti ini maka ketika uang kelaur ke owner bisa dianggap sebagai pembayaran deviden / dianggap piutang
- Originaly posted by harind:
jika sudah dicatat seperti ini maka ketika uang kelaur ke owner bisa dianggap sebagai pembayaran deviden / dianggap piutang
Jika saya catet sebagai komisi yang rekan harind bilang diatas tadi , terus kita potong pph 21 apakah bisa ? karena setiap bulannya owner nerima gaji juga tiap bulannya namun diperjanjian penghasilan tiap bulan itu dianggap sebagi Jasa Tenaga Ahli karena emg ada jasa tenaga ahli nya juga disana
bisa saja rekan, pertanyaannya PPh nya ditanggung perusahaan jg yak?
- Originaly posted by harind:
bisa saja rekan, pertanyaannya PPh nya ditanggung perusahaan jg yak?
tidak rekan jadi tetepa yang nanggung pajaknya dibebankan ke owner perusahaan tetap memotong dari penghasilan yang diterima