Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 untuk karyawan yang baru masuk di bulan Juni
PPh 21 untuk karyawan yang baru masuk di bulan Juni
Malam rekan semua,
Mau tanya, kantor kami menerima karyawan di bulan Juni 2021. Dan besaran gaji karyawan tsb sebesar Rp/ 20jt/bln nya. Apakah karyawan tsb berhak utk PPh 21 DTP. Kalau di totalin jumlah gaji nya tdk lebih dr 200jt.
Terima kasih rekan semuanya.
20jt/bulan ya sudah 200 juta jika disetahunkan. tidak mendapatkan DTP.
*sudah lebih dari 200juta jika disetahunkan
Viewing 1 - 4 of 4 replies