Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Omzet Suami dan Istri 4,8M tetapi PP 23

  • Omzet Suami dan Istri 4,8M tetapi PP 23

  • stevietax

    Member
    13 September 2021 at 1:13 pm
  • stevietax

    Member
    13 September 2021 at 1:13 pm

    Selamat siang, rekan. Saya izin bertanya.

    Jika Suami berpenghasilan omzet 4,7M/tahun dan melakukan pembukuan dan istrinya melakukan usaha dengan omzet 1M/tahun dan di soal diketahui Istri menggunakan PP 23, apakah omzet dari istri tersebut tetap dapat menggunakan PP 23 atau harus ikut pembukuan bersama dengan suami? Keterangan dalam kasus ini adalah istri sudah menggunakan PP 23 DTP oleh Pemerintah. Status di SPT tidak pisah harta.

    Terima kasih.

  • mabus

    Member
    1 October 2021 at 12:53 pm

    ijin berpendapat

    pemanfaatan PP23, jika suami istri memilki penghasilan, maka penghasilan digabung. Sehingga tdk dapat lagi menggunakan PP23

    Originaly posted by stevietax:

    Status di SPT tidak pisah harta.

    Pembukuan dpt digabung

  • sancastparov

    Member
    2 October 2021 at 6:14 am

    apakah usaha suami dan istri 1 bidang atau 1 jenis usaha?klo menurut saya,, klo usaha suami istri 1 jenis usaha ya harus di gabung penghasilannya tetapi apabila usaha suami dan usaha istri berbeda lebih baik pisah entitas usaha.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now