Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah jasa corporate service dikenakan PPN dan dipotong PPh 23?

  • Apakah jasa corporate service dikenakan PPN dan dipotong PPh 23?

     kriszm updated 2 years, 6 months ago 5 Members · 6 Posts
  • ichaachh

    Member
    13 September 2021 at 8:45 am

    Kami ada menerbitkan invoice penjualan ke customer berupa jasa corporate service beserta biaya akomodasinya. Apakah pembeli wajib memotong PPh 23. Dan apakah peran saya sbg penjual wajib memungut PPN dgn menerbitkan Faktur pajak?
    Thanks rekan

  • ichaachh

    Member
    13 September 2021 at 8:45 am
  • yap30

    Member
    13 September 2021 at 9:03 am

    pertama: rekan pkp?
    kedua: rekan jurnal transaksi tsb masuk pos akun apa? jelaskan dengan ilustrasi

  • bayamPopeye

    Member
    14 September 2021 at 2:33 am
    Originaly posted by Ichaachh:

    Apakah pembeli wajib memotong PPh 23

    Bisa, karena masuk jasa manajemen.

    Originaly posted by Ichaachh:

    apakah peran saya sbg penjual wajib memungut PPN dgn menerbitkan Faktur pajak?

    Jika sudah PKP, wajib buat faktur pajak.

  • harind

    Member
    14 September 2021 at 3:46 am
    Originaly posted by Ichaachh:

    Apakah pembeli wajib memotong PPh 23

    wajib jika sbg subjek pemotong/ yang ditunjuk

    Originaly posted by Ichaachh:

    Dan apakah peran saya sbg penjual wajib memungut PPN dgn menerbitkan Faktur pajak

    tergantung status rekan sbg PKP/bukan

  • kriszm

    Member
    28 September 2021 at 6:42 am

    Apabila rekan merupakan pemotong, maka wajib dipotong PPh 23 karena tergolong jasa manajemen.

    terkait dengan aspek PPN, jika rekan merupakan PKP maka wajib mengeluarkan faktur pajak

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now