Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pemerintah Usulkan Restrukturisasi Pajak Daerah dari 16 Menjadi 14 Jenis Pajak

  • Pemerintah Usulkan Restrukturisasi Pajak Daerah dari 16 Menjadi 14 Jenis Pajak

     tamianggy updated 2 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • rebarsteel

    Member
    13 September 2021 at 3:17 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemankeu) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan restrukturisasi atau penyederhanaan sejumlah pajak daerah.

    Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, sesuai naskah akademik RUU HKPD yang diterimanya, pajak daerah akan direstrukturisasi dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak.

    “Salah satu upaya penyederhaan ini dilakukan dengan mengusulkan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan penggabungan dari beberapa pajak atas konsumsi di daerah seperti hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9).

    Sementara itu, objek retribusi daerah juga diusulkan untuk disederhanakan menjadi 18 jenis pelayanan dari sebelumnya mencapai 32 jenis pelayanan. Penyederhanaan ini karena beberapa pungutan sebelumnya merupakan layanan publik yang wajib diberikan daerah.

    Sehingga apabila dikenakan justru menambah biaya bagi masyarakat. Contohnya, retribusi biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, pelayanan tera/tera ulang, pengujian alat pemadang kebakaran, pelayanan pemakaman, terminal, dan lainnya.

    Menurut Puteri, penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam hal administrasi dan complience cost. Karena terkadang biaya untuk mendapatkannya justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima.

    “Simplifikasi lewat PJBT misalnya, diharapkan dapat diharmonisasikan dengan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang juga dikenakan atas konsumsi,” imbuhnya.

    sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-akan -sederhanakan-pajak-daerah-dari-16-jenis-menjadi-1 4-jenis-pajak

  • rebarsteel

    Member
    13 September 2021 at 3:17 am
  • Kevin William

    Member
    13 September 2021 at 3:52 am

    UU PDRD nanti dirombak dong ya

  • harind

    Member
    13 September 2021 at 6:31 am
    Originaly posted by rebarsteel:

    Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan penggabungan dari beberapa pajak atas konsumsi di daerah seperti hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan

    tarifnya berubah juga nih

  • tamianggy

    Member
    13 September 2021 at 8:18 am

    Wah selama pandemii banyak isu perubahan objek, tarif dan sistem pengenaan pajak ya. Semogaa bisa terlaksana dengan baik

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now