Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 DTP atas Service Charge HOTEL
PPH 21 DTP atas Service Charge HOTEL
Dear rekan ortax,
saya karyawan tax disalah satu hotel, saat ini saya terkendala dengan penerapan PPH 21 DTP atas pendapatan karyawan. Setiap bulan karyawan di hotel kami memperoleh :
– gaji
– service chage (jumlahnya berubah2 sesuai revenue hotel)
– bonus marketing (untuk karyawan marketing)pertanyaan saya apakah service charge yang di terima karyawan dan bonus bulanan tersebut termasuk pengecualian PPH DTP seperti THR atau masuk dalam penghasilan yang di tanggung pemerintah? mengingat jumlah yang di terima tidak tetap.
Menurut saya sih hanya bonus bulanan yang dikecualikan
- Originaly posted by edo1888:
pertanyaan saya apakah service charge yang di terima karyawan dan bonus bulanan tersebut termasuk pengecualian PPH DTP seperti THR atau masuk dalam penghasilan yang di tanggung pemerintah?
prinsipnya jika sifatnya tetap dimasukkan rekan…di sesuaikan dengan perhitungan pph biasanya saja rekan untuk mengetahui kategori tetap/tidaknya