Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Atas Penjualan Aset Tetap
Hallo rekan semua, izin bertanya ya..
1. Kalau misalnya perusahaan sudah terdaftar sebagai PKP dan menjual aktiva tetap berupa Truck (nilai sisa sudah habis)
apakah penjualan truck dikenakan PPN?
2. Yang kedua, apakah laba dari penjualan truck tersebut juga dikenakan PPh Pasal 29 Badan? digabung laba operasioanal+laba penjualan aset untuk menghitung PPh 29 nya?
3. Dan yang ketiga, apakah pendapatan atas penjualan mobil tersebut dimasukkan dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Badan?Mohon bantuannya rekan-rekan, terimakasih
salam1. Bisa kena jika memenuhi ketentuan psl 16D
2. Iya, masuk ke perhitungan PPh badan. iya
3. Dikeluarkan karena dianggap penghasilan tidak teratur- Originaly posted by harind:
2. Iya, masuk ke perhitungan PPh badan. iya
Hallo rekan harind,
bagaimana kalau perusahaan mengalami rugi operasional?
untuk menghitung PPh badan apakah diperoleh dari rugi operasional + laba penjualan aktiva?
atau hanya laba atas penjualan aktiva saja ya? perhitungannya kan dalam satu rugi laba rekan…jadi ditotal endingnya baru dihitung PPh badannya…asumsi bukan perusahaan rekan yg dikenakan PPh final yak
- Originaly posted by harind:
perhitungannya kan dalam satu rugi laba rekan…
baik rekan harind,
kemudian saya mau bertanya kembali,
Seandainya yang dijual itu aktiva tetap berupa mobil yang dipakai direksi, apakah penjualan tersebut wajib diterbitkan Faktur pajak dan dikenakan PPh 29 atas laba penjualannya? - Originaly posted by Wulan06:
Seandainya yang dijual itu aktiva tetap berupa mobil yang dipakai direksi, apakah penjualan tersebut wajib diterbitkan Faktur pajak dan dikenakan PPh 29 atas laba penjualannya?
dilihat kepenjelasan pasal nya rekan
- Originaly posted by harind:
dilihat kepenjelasan pasal nya rekan
Berdasarkan pemahaman saya, penjualan aktiva tetap berupa mobil direksi tidak dikenakan PPN karena mobil tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, namun laba atas penjualan tersebut tetap dikenakan PPh badan.
Apakah pemahaman saya sudah benar rekan?
- Originaly posted by Wulan06:
mobil tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Jadi seharusnya dahulu saat memperoleh mobil, PPN masukkanya tidak dapat dikreditkan.
Namun, oleh pengurus yang dulu PPN tersebut dikreditkan, jadi apakah saat menjualnya sekarang perlu diterbitkan PPN penjualan atau bagaimana ya rekan?Mohon sarannya rekan Harind
referensi untuk memutuskan : https://news.ddtc.co.id/contoh-kasus-pengenaan-ppn -pasal-16d-14916