• Pph 26 atas Jasa

     stevietax updated 2 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Hvena

    Member
    8 September 2021 at 1:32 am
  • Hvena

    Member
    8 September 2021 at 1:32 am

    Dear rekan-rekan, mohon pencerahannya mengenai Pph 26 atas Jasa sesuai tax treaty Ind-Jpn tariff 0% yang mana jasa dilakukan di luar negeri, apabila jasa dilakukan di dalam negeri bisa dikenakan tariff 0% juga kah?

  • taxmin

    Member
    8 September 2021 at 2:32 am

    bisa, jika jasa yang dilakukan disini sesuai P3B ind-jpn yang menyatakan Indonesia tidak punya hak untuk memajaki.

  • stevietax

    Member
    13 September 2021 at 1:20 pm

    Bisa saja asalkan memenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan tax treaty yang berlaku

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now