Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › E-Billing PPH Final Atas Sewa Bangunan
E-Billing PPH Final Atas Sewa Bangunan
Dear rekan,
Perusahaan saya menyewa bangunan dan membayar serta melaporkan sendiri pph final atas sewa bangunan, pada form surat setoran elektronik subjek pajak harus diisi npwp sendiri atau npwp lain/non npwp ya?? Terima kash sebelumnya.
Diisi NPWP sendiri
- Originaly posted by budul:
Diisi NPWP sendiri
Baik, terima kasih banyak rekan Budul atas jawabannya
Viewing 1 - 4 of 4 replies