Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Pekerja Bebas Freelance dengan penghasilan dari luar negri

  • Pajak Pekerja Bebas Freelance dengan penghasilan dari luar negri

     andre88 updated 2 years, 6 months ago 3 Members · 16 Posts
  • andre88

    Member
    3 September 2021 at 12:03 am
  • andre88

    Member
    3 September 2021 at 12:03 am

    Hello Rekan,

    Saya mau melakukan pembetukan SPT dari Tahun Pajak 2017 sd 2020, dimana saya ada penghasilan komisi dari pekerjaan bebas yang didapat dari perusahaan luar negri (kerja online).
    Jadi komisi tersebut ditransfer dari perusahaan tsb di luar negri berupa mata uang USD ke rekening saya di dalam negri.
    Bagaimana cara perhitungan pajak nya? Apakah sebagai pekerja bebas freelance dengan penghasilan dari luar negri boleh pakai NPPN /Norma?

    Tolong Pencerahannya rekan2.

    Terima kasih

  • budul

    Member
    3 September 2021 at 2:55 am
    Originaly posted by andre88:

    Bagaimana cara perhitungan pajak nya? Apakah sebagai pekerja bebas freelance dengan penghasilan dari luar negri boleh pakai NPPN /Norma?

    Secara aturan, WP harus menyampaikan pemberitahuan dulu baru bisa menggunakan NPPN. Kl gak menyampaikan dianggap memilih pembukuan.

    Di sisi lain apabila WP tersebut melaporkan SPT dan menghitung PPh terutang dengan menggunakan pembukuan, tapi ketika diperiksa ternyata pembukuan WP tsb tidak sesuai standar, maka atas PPh terutangnya dihitung kembali menggunakan norma.

  • andre88

    Member
    3 September 2021 at 3:14 am

    Terima kasih pencerahannya ya rekan.

    Jadi saya bisa pembetulan SPT pakai NPPN ya rekan? dengan kondisi tersebut di atas. ( WP Dalam negri, dengan pekerjaan bebas/freelance online penghasilan dari luar negri ditransfer ke dalam negri)

    Kebetulan penghasilan bruto setahun tidak sampai 4.8M, saya baca di peraturan NPPN/Norma cukup pakai pencatatan saja. Yang diwajibkan menggunakan pembukuan jika penghasilan brutonya lebih dari 4.8M setahun. Benarkah begitu rekan?

    Karena saya lalai melaporkan penghasilan pekerjaan bebas tersebut, maka saya akan melakukan pembetulan SPT mulai 2017 sd 2020, jadi selain pajak yang dihitung sesuai norma, kemudian dikenakan denda apalagi ya rekan?

    Tolong pencerahannya

    Terima kasih

  • andre88

    Member
    3 September 2021 at 3:15 am
    Originaly posted by budul:

    Terima kasih pencerahannya ya rekan.

    Jadi saya bisa pembetulan SPT pakai NPPN ya rekan? dengan kondisi tersebut di atas. ( WP Dalam negri, dengan pekerjaan bebas/freelance online penghasilan dari luar negri ditransfer ke dalam negri)

    Kebetulan penghasilan bruto setahun tidak sampai 4.8M, saya baca di peraturan NPPN/Norma cukup pakai pencatatan saja. Yang diwajibkan menggunakan pembukuan jika penghasilan brutonya lebih dari 4.8M setahun. Benarkah begitu rekan?

    Karena saya lalai melaporkan penghasilan pekerjaan bebas tersebut, maka saya akan melakukan pembetulan SPT mulai 2017 sd 2020, jadi selain pajak yang dihitung sesuai norma, kemudian dikenakan denda apalagi ya rekan?

    Tolong pencerahannya

    Terima kasih

    Terima kasih pencerahannya ya rekan.

    Jadi saya bisa pembetulan SPT pakai NPPN ya rekan? dengan kondisi tersebut di atas. ( WP Dalam negri, dengan pekerjaan bebas/freelance online penghasilan dari luar negri ditransfer ke dalam negri)

    Kebetulan penghasilan bruto setahun tidak sampai 4.8M, saya baca di peraturan NPPN/Norma cukup pakai pencatatan saja. Yang diwajibkan menggunakan pembukuan jika penghasilan brutonya lebih dari 4.8M setahun. Benarkah begitu rekan?

    Karena saya lalai melaporkan penghasilan pekerjaan bebas tersebut, maka saya akan melakukan pembetulan SPT mulai 2017 sd 2020, jadi selain pajak yang dihitung sesuai norma, kemudian dikenakan denda apalagi ya rekan?

    Tolong pencerahannya

    Terima kasih

  • budul

    Member
    3 September 2021 at 4:07 am
    Originaly posted by andre88:

    Jadi saya bisa pembetulan SPT pakai NPPN ya rekan? dengan kondisi tersebut di atas. ( WP Dalam negri, dengan pekerjaan bebas/freelance online penghasilan dari luar negri ditransfer ke dalam negri)

    Silakan

    Originaly posted by andre88:

    Kebetulan penghasilan bruto setahun tidak sampai 4.8M, saya baca di peraturan NPPN/Norma cukup pakai pencatatan saja. Yang diwajibkan menggunakan pembukuan jika penghasilan brutonya lebih dari 4.8M setahun. Benarkah begitu rekan?

    Betul, dengan catatan kl pun di bawah 4,8M tapi tidak menyampaikan pemberitahuan dianggap memilih pembukuan.

    Originaly posted by andre88:

    Karena saya lalai melaporkan penghasilan pekerjaan bebas tersebut, maka saya akan melakukan pembetulan SPT mulai 2017 sd 2020, jadi selain pajak yang dihitung sesuai norma, kemudian dikenakan denda apalagi ya rekan?

    sanksi bunga telat setor per bulan (maks 24 bln), yang akan ditagih dgn STP.

    Untuk tahun pajak 2017-2019: PPh kurang bayar x %bunga x 24 bulan
    2020: PPh KB x %bunga x 6 (asumsi pembetulan bulan September)

  • andre88

    Member
    3 September 2021 at 4:51 am
    Originaly posted by budul:

    sanksi bunga telat setor per bulan (maks 24 bln), yang akan ditagih dgn STP.

    Untuk tahun pajak 2017-2019: PPh kurang bayar x %bunga x 24 bulan
    2020: PPh KB x %bunga x 6 (asumsi pembetulan bulan September)

    Terima kasih sekali lagi rekan atas pencerahannya sangat membantu sekali.

    Maaf dikarenakan sejak awal saya tidak paham untuk pelaporan menggunakan NPPN/norma. Saya kira dikenakan pajak final yang saya rasa berat sekali.

    Untuk kasus seperti saya ini yg mau terus terang lapor penghasilan pekerjaan bebas tsb mulai 2017 sd 2020 , berhubung belum pernah memberitahukan penggunaan NPPN dari awal, itu bagaimana ya rekan?
    Saya takut nanti dikenakan pajak final atau tidak boleh pakai NPPN/norma dikarenakan tidak pernah permohonan NPPN/norma sejak 2017.

    Terima kasih

  • budul

    Member
    3 September 2021 at 6:58 am

    Penghasilan dalam negeri sepanjang 2017-2020 sehubungan dengan pekerjaan bebas juga?

  • andre88

    Member
    3 September 2021 at 7:31 am
    Originaly posted by budul:

    Penghasilan dalam negeri sepanjang 2017-2020 sehubungan dengan pekerjaan bebas juga?

    Iya rekan, pekerjaan bebas dengan penghasilan dari luar negri.

  • budul

    Member
    3 September 2021 at 7:45 am

    Hanya dari luar negeri? kl gt gak bisa pake norma, saya pikir ada juga dari dalam negeri, jadi yang dari luar negeri dimasukkan di penghitungan penghasilan neto dalam negeri biar bisa pake norma. hehee.

  • andre88

    Member
    3 September 2021 at 8:15 am
    Originaly posted by budul:

    Hanya dari luar negeri? kl gt gak bisa pake norma, saya pikir ada juga dari dalam negeri, jadi yang dari luar negeri dimasukkan di penghitungan penghasilan neto dalam negeri biar bisa pake norma. hehee.

    Jadi begini rekan. Saya ada penghasilan sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan dan sudah dibayar PPH21 nya.
    Dan saya ada kerja sampingan sebagai pekerja lepas/freelance (online) dimana penghasilan tsb dari perusahaan di luar negri. Jadi apakah penghasilan dari pekerjaan bebas saya tsb bisa memakain NPPN/norma ?

  • budul

    Member
    3 September 2021 at 8:20 am
    Originaly posted by andre88:

    Jadi apakah penghasilan dari pekerjaan bebas saya tsb bisa memakain NPPN/norma ?

    Tidak bisa, karena terkait penghasilan dari luar negeri dilaporkan di bagian penghasilan neto dari luar negeri di SPT 1770S.

  • andre88

    Member
    3 September 2021 at 8:40 am
    Originaly posted by budul:

    Tidak bisa, karena terkait penghasilan dari luar negeri dilaporkan di bagian penghasilan neto dari luar negeri di SPT 1770S.

    Kalau utk perhitungan pajaknya bagaimana rekan?

    Misal :

    Penghasilan sbg karyawan tetap = Rp.100.000.000 / tahun
    Penghasilan Neto Luar Negeri = Rp. 500.000.000 / tahun

    PTKP = Rp. 67.500.000

  • budul

    Member
    3 September 2021 at 9:01 am
    Originaly posted by andre88:

    Penghasilan sbg karyawan tetap = Rp.100.000.000 / tahun
    Penghasilan Neto Luar Negeri = Rp. 500.000.000 / tahun

    Penghasilan Neto 600.000.000
    PTKP 67.500.000
    Penghasilan kena Pajak: 532.500.000
    a. PPh terutang:
    5% x 50.000.000 = 2.500.000
    15% x 200.000.000 = 30.000.000
    25% x 250.000.000 = 62.500.000
    30% x 32.500.000 = 9.750.000
    Jumlah 104.750.000
    b. kredit pajak PPh 21 & 24 (kalau ada)
    c. PPh yang harus dibayar (a- b)

  • harind

    Member
    3 September 2021 at 9:15 am

    info tambahan :
    untuk PTKP perlu disesuaikan dengan status rekan single/berkeluarga bisa refer ke A1 yang rekan terima
    untuk kredit pajak PPh juga ada PPh 25 (angsuran PPh 25) dan untuk PPh 24 ada perhitungannya sendiri, untuk PPh 21 dapat dilihat dari A1 yang rekan terima

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now