Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Faktur DP/Termin
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya bagaimana jika kita sudah menerima DP dan sudah membuat faktur dp / termin namun pekerjaan tidak ada kabar untuk diselesaikan? perlakuan untuk faktur dp tersebut bagaimana ?
1. Apa perlu dibatalkan ? atau tidak ? karena disini tidak ada kejelasan
2. kalau tidak dibatalkan apa ada konsekuensinya ? dan untuk pencatatan pada laporan keuangan bagaimana ?mohon bantuannya
terima kasih
- Originaly posted by Hilda Ira:
Saya mau tanya bagaimana jika kita sudah menerima DP dan sudah membuat faktur dp / termin namun pekerjaan tidak ada kabar untuk diselesaikan? perlakuan untuk faktur dp tersebut bagaimana ?
1. Apa perlu dibatalkan ? atau tidak ? karena disini tidak ada kejelasan
2. kalau tidak dibatalkan apa ada konsekuensinya ? dan untuk pencatatan pada laporan keuangan bagaimana ?mohon bantuannya
terima kasih
biarin aja gantung krn kan posisi masih DP, kecuali ada pembatalan transaksi dan DP tersebut dikembaliin baru FP DP dibatalin
- Originaly posted by Hilda Ira:
1. Apa perlu dibatalkan ? atau tidak ? karena disini tidak ada kejelasan
2. kalau tidak dibatalkan apa ada konsekuensinya ? dan untuk pencatatan pada laporan keuangan bagaimana ?1. Tidak perlu, di cari kejelasannya rekan…
2. secara ppn sewajarnya tak masalah karena memang ada pembayaran. Untuk pencatatan masih di catat di neraca