• Faktur DP/Termin

     harind updated 2 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Hilda ira

    Member
    1 September 2021 at 3:22 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya mau tanya bagaimana jika kita sudah menerima DP dan sudah membuat faktur dp / termin namun pekerjaan tidak ada kabar untuk diselesaikan? perlakuan untuk faktur dp tersebut bagaimana ?

    1. Apa perlu dibatalkan ? atau tidak ? karena disini tidak ada kejelasan
    2. kalau tidak dibatalkan apa ada konsekuensinya ? dan untuk pencatatan pada laporan keuangan bagaimana ?

    mohon bantuannya

    terima kasih

  • Hilda ira

    Member
    1 September 2021 at 3:22 am
  • paklaw

    Member
    1 September 2021 at 3:28 am
    Originaly posted by Hilda Ira:

    Saya mau tanya bagaimana jika kita sudah menerima DP dan sudah membuat faktur dp / termin namun pekerjaan tidak ada kabar untuk diselesaikan? perlakuan untuk faktur dp tersebut bagaimana ?

    1. Apa perlu dibatalkan ? atau tidak ? karena disini tidak ada kejelasan
    2. kalau tidak dibatalkan apa ada konsekuensinya ? dan untuk pencatatan pada laporan keuangan bagaimana ?

    mohon bantuannya

    terima kasih

    biarin aja gantung krn kan posisi masih DP, kecuali ada pembatalan transaksi dan DP tersebut dikembaliin baru FP DP dibatalin

  • harind

    Member
    1 September 2021 at 6:06 am
    Originaly posted by Hilda Ira:

    1. Apa perlu dibatalkan ? atau tidak ? karena disini tidak ada kejelasan
    2. kalau tidak dibatalkan apa ada konsekuensinya ? dan untuk pencatatan pada laporan keuangan bagaimana ?

    1. Tidak perlu, di cari kejelasannya rekan…
    2. secara ppn sewajarnya tak masalah karena memang ada pembayaran. Untuk pencatatan masih di catat di neraca

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now