Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penghapusan NPWP WP Badan
Dear Rekan,
apakah syarat pengajuan penghapusan NPWP WP Badan harus lapor PPh Badan terakhir terlebih dahulu? Info tambahan bahwa WP tersebut hapus NPWP karena sudah di likuidasi. Mohon infonya. terima kasih.
- Originaly posted by nurulcands:
Pencetus Pendapat
nurulcandsNewbie
Location : Jakarta.
Joined : 06 Apr 2016.
Posts : 29.
 Post Reply  Quote30 Aug 2021 09:08
Dear Rekan,apakah syarat pengajuan penghapusan NPWP WP Badan harus lapor PPh Badan terakhir terlebih dahulu? Info tambahan bahwa WP tersebut hapus NPWP karena sudah di likuidasi. Mohon infonya. terima kasih.
Sepengatuhan Sy iya rekan harus melakukan Pelaporan SPT Tahunan Badan yg terakhir dan kemudian ada tambhan syarat seperti akta pembubaran jikaingin melakukan penghapusan NPWP. Mohon koreksi
jika diajukan sekarang…SPT Badan 2020 wajarnya sudah dilapor dan akan diminta
Terima kasih atas infonya