Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kewajiban Untuk Menjadi PKP

  • Kewajiban Untuk Menjadi PKP

     kriszm updated 2 years, 6 months ago 5 Members · 6 Posts
  • emdik_dmi

    Member
    27 August 2021 at 2:15 am

    Mohon maaf sebelumnya apabila pertanyaannya terlalu dangkal.

    Untuk perusahaan kami kebetulan sudah berdiri cukup lama akan tetapi sampai saat ini belum PKP.
    Alasan belum PKP karena kami bergerak di lembaga pendidikan, memberikan training, ujian sertifikasi.

    satu tahun terakhir kami punya jasa call centre namun penghasilnya tidak siginifikan ratusan juta saja setahun.

    Mohon advisenya dan referensi apa yang membuat kami harus daftar PKP.

    Salam.

  • emdik_dmi

    Member
    27 August 2021 at 2:15 am
  • taxmin

    Member
    27 August 2021 at 4:20 am

    harus menjadi PKP jika omset dalam setahun sudah melebihi 4,8M

  • harind

    Member
    27 August 2021 at 6:49 am
    Originaly posted by emdik_dmi:

    harus daftar PKP

    omzet = mencapai 4,8M

  • bayamPopeye

    Member
    30 August 2021 at 2:06 am

    Dan hanya omzet dari penyerahan BKP JKP yang di atas 4,8M

  • kriszm

    Member
    2 September 2021 at 1:03 pm

    Berdasarkan 197/PMK.03/2013, Batasan Pengusaha Kecil PPN, dikatakan bahwa syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now