Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penghasilan Dari Luar Negeri Untuk Usaha Freight Forwarding Dari Agency Luar Negeri
Penghasilan Dari Luar Negeri Untuk Usaha Freight Forwarding Dari Agency Luar Negeri
Mohon bantuannya rekan2 mungkin ada yang punya jawabannya.
Contoh kasus, Untuk Usaha Freight Forwarding, dimana PT A bertindak sebagai perusahaan jasa transportasi di Indonesia yg mendapatkan order dari agent forwarding juga yang berada diluar negeri ( contoh misalnya PT B ) untuk pengurusan custom clearance barang impor dari luar negeri ke indonesia di Tanjung Priuk. Dalam hal ini PT. A akan menagih kepada PT B atas pengurusan custom clearance tersebut. Dalam hal pembuatan invoice kepada PT. B, apakah PT A perlu menagih dan membayar PPN 10% atas transaksi dengan PT. B, Jika ya, pada saat pelaporan SPT Masa PPn pendapatannya dicatat sebagai apa , mohon info peraturan yang dijadikan acuan. ( fyi, dalam hal ini PT. A tidak berhubungan langsung dengan pengirim atau penerima barang ).
Terima kasih rekan atas bantuannya.kurang jelas alur cerita rekan…sewajarnya ada 3 pihak :
1. Pengguna jasa FF (mis : PT X)
2. Perusahaan FF (mis : PT Z)
3. Rekanan FF (dlm kasus rekan sbg PT A)Adapun tagihan dari PT A ke PT Z/PT X, perlu memungut PPN 10% dan dicatat sebagai penghasilan PT A
- Originaly posted by harind:
kurang jelas alur cerita rekan…sewajarnya ada 3 pihak :
1. Pengguna jasa FF (mis : PT X)
2. Perusahaan FF (mis : PT Z)
3. Rekanan FF (dlm kasus rekan sbg PT A)Adapun tagihan dari PT A ke PT Z/PT X, perlu memungut PPN 10% dan dicatat sebagai penghasilan PT A
Contoh kasus : PT. X diThailand akan ekspor barang ke PT. Y di Indonesia, dalam hal ini PT. X memberikan order kepada PT. B (freight forwarding) yang ada di Malaysia untuk mengurus eksport barang tersebut ke Indonesia.
Dan PT. B memberikan order ke PT. A di Indonesia(freight forwarding) untuk mengurus custom clearance import di Indonesia. Dalam prakteknya PT. A sendiri kadang memerlukan jasa dari perusahaan lain( PT. Z ), dan PT. Z akan mengeluarkan invoice atas nama
PT. A dengan memakai PPN 10% (untuk custom) atau 1 % (untuk ocean freight) sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan untuk jasa ini PT. A akan menagih juga ke PT. B yang berada di Malaysia.
Untuk hal ini apakah PT. A perlu membebankan PPN 10% kepada PT. B? dan untuk pendapatannya diamsukan sebagai apa pada saat kita membuat SPT Masa PPN. - Originaly posted by wulan4:
Contoh kasus : PT. X diThailand akan ekspor barang ke PT. Y di Indonesia, dalam hal ini PT. X memberikan order kepada PT. B (freight forwarding) yang ada di Malaysia untuk mengurus eksport barang tersebut ke Indonesia.
Dan PT. B memberikan order ke PT. A di Indonesia(freight forwarding) untuk mengurus custom clearance import di Indonesia. Dalam prakteknya PT. A sendiri kadang memerlukan jasa dari perusahaan lain( PT. Z ), dan PT. Z akan mengeluarkan invoice atas nama
PT. A dengan memakai PPN 10% (untuk custom) atau 1 % (untuk ocean freight) sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan untuk jasa ini PT. A akan menagih juga ke PT. B yang berada di Malaysia.
Untuk hal ini apakah PT. A perlu membebankan PPN 10% kepada PT. B? dan untuk pendapatannya diamsukan sebagai apa pada saat kita membuat SPT Masa PPN.Maaf PT. X sama berada di Malaysia juga ya…