Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penghasilan Dari Luar Negeri Untuk Usaha Freight Forwarding Dari Agency Luar Negeri

  • Penghasilan Dari Luar Negeri Untuk Usaha Freight Forwarding Dari Agency Luar Negeri

     wulan4 updated 2 years, 8 months ago 2 Members · 5 Posts
  • wulan4

    Member
    26 August 2021 at 3:44 pm
  • wulan4

    Member
    26 August 2021 at 3:44 pm

    Mohon bantuannya rekan2 mungkin ada yang punya jawabannya.
    Contoh kasus, Untuk Usaha Freight Forwarding, dimana PT A bertindak sebagai perusahaan jasa transportasi di Indonesia yg mendapatkan order dari agent forwarding juga yang berada diluar negeri ( contoh misalnya PT B ) untuk pengurusan custom clearance barang impor dari luar negeri ke indonesia di Tanjung Priuk. Dalam hal ini PT. A akan menagih kepada PT B atas pengurusan custom clearance tersebut. Dalam hal pembuatan invoice kepada PT. B, apakah PT A perlu menagih dan membayar PPN 10% atas transaksi dengan PT. B, Jika ya, pada saat pelaporan SPT Masa PPn pendapatannya dicatat sebagai apa , mohon info peraturan yang dijadikan acuan. ( fyi, dalam hal ini PT. A tidak berhubungan langsung dengan pengirim atau penerima barang ).
    Terima kasih rekan atas bantuannya.

  • harind

    Member
    27 August 2021 at 7:16 am

    kurang jelas alur cerita rekan…sewajarnya ada 3 pihak :
    1. Pengguna jasa FF (mis : PT X)
    2. Perusahaan FF (mis : PT Z)
    3. Rekanan FF (dlm kasus rekan sbg PT A)

    Adapun tagihan dari PT A ke PT Z/PT X, perlu memungut PPN 10% dan dicatat sebagai penghasilan PT A

  • wulan4

    Member
    28 August 2021 at 12:30 am
    Originaly posted by harind:

    kurang jelas alur cerita rekan…sewajarnya ada 3 pihak :
    1. Pengguna jasa FF (mis : PT X)
    2. Perusahaan FF (mis : PT Z)
    3. Rekanan FF (dlm kasus rekan sbg PT A)

    Adapun tagihan dari PT A ke PT Z/PT X, perlu memungut PPN 10% dan dicatat sebagai penghasilan PT A

    Contoh kasus : PT. X diThailand akan ekspor barang ke PT. Y di Indonesia, dalam hal ini PT. X memberikan order kepada PT. B (freight forwarding) yang ada di Malaysia untuk mengurus eksport barang tersebut ke Indonesia.
    Dan PT. B memberikan order ke PT. A di Indonesia(freight forwarding) untuk mengurus custom clearance import di Indonesia. Dalam prakteknya PT. A sendiri kadang memerlukan jasa dari perusahaan lain( PT. Z ), dan PT. Z akan mengeluarkan invoice atas nama
    PT. A dengan memakai PPN 10% (untuk custom) atau 1 % (untuk ocean freight) sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan untuk jasa ini PT. A akan menagih juga ke PT. B yang berada di Malaysia.
    Untuk hal ini apakah PT. A perlu membebankan PPN 10% kepada PT. B? dan untuk pendapatannya diamsukan sebagai apa pada saat kita membuat SPT Masa PPN.

  • wulan4

    Member
    28 August 2021 at 12:34 am
    Originaly posted by wulan4:

    Contoh kasus : PT. X diThailand akan ekspor barang ke PT. Y di Indonesia, dalam hal ini PT. X memberikan order kepada PT. B (freight forwarding) yang ada di Malaysia untuk mengurus eksport barang tersebut ke Indonesia.
    Dan PT. B memberikan order ke PT. A di Indonesia(freight forwarding) untuk mengurus custom clearance import di Indonesia. Dalam prakteknya PT. A sendiri kadang memerlukan jasa dari perusahaan lain( PT. Z ), dan PT. Z akan mengeluarkan invoice atas nama
    PT. A dengan memakai PPN 10% (untuk custom) atau 1 % (untuk ocean freight) sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan untuk jasa ini PT. A akan menagih juga ke PT. B yang berada di Malaysia.
    Untuk hal ini apakah PT. A perlu membebankan PPN 10% kepada PT. B? dan untuk pendapatannya diamsukan sebagai apa pada saat kita membuat SPT Masa PPN.

    Maaf PT. X sama berada di Malaysia juga ya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now