Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penjualan Aktiva Tetap Dengan Nilai Buku 0

  • Penjualan Aktiva Tetap Dengan Nilai Buku 0

     bayamPopeye updated 2 years, 7 months ago 6 Members · 13 Posts
  • Wulan06

    Member
    26 August 2021 at 8:32 am

    Hallo rekan,
    Apabila perusahaan (sudah PKP) menjual aktiva tetap yang nilai bukunya sudah 0, pajak yang dikenai atas penjualan tersebut apa saja ya rekan?

  • Wulan06

    Member
    26 August 2021 at 8:32 am
  • Wulan06

    Member
    26 August 2021 at 8:43 am

    Apakah laba atas penjualan tersebut nantinya dikoreksi positif, sehingga nantinya menambah PPH terutang badan?

  • bayamPopeye

    Member
    27 August 2021 at 4:28 am
    Originaly posted by Wulan06:

    Apabila perusahaan (sudah PKP) menjual aktiva tetap yang nilai bukunya sudah 0, pajak yang dikenai atas penjualan tersebut apa saja ya rekan?

    Bisa jadi ada kewajiban PPN jika sesuai Pasal 16D UU PPN.

    Originaly posted by Wulan06:

    Apakah laba atas penjualan tersebut nantinya dikoreksi positif, sehingga nantinya menambah PPH terutang badan?

    Kalo laba sih tidak ada koreksi positif ya, yang ada koreksi negatif tapi laba penjualan aktiva sesuai Pasal 4 Ayat 1 huruf d UU PPh jadi harusnya tidak ada koreksi fiskal dan dicatat dalam laporan labarugi.

  • harind

    Member
    27 August 2021 at 5:52 am
    Originaly posted by Wulan06:

    Hallo rekan,
    Apabila perusahaan (sudah PKP) menjual aktiva tetap yang nilai bukunya sudah 0, pajak yang dikenai atas penjualan tersebut apa saja ya rekan?

    Dikenakan

  • harind

    Member
    27 August 2021 at 5:53 am
    Originaly posted by Wulan06:

    Apakah laba atas penjualan tersebut nantinya dikoreksi positif, sehingga nantinya menambah PPH terutang badan?

    tergantung dari perhitungan fiskalnya

  • kriszm

    Member
    2 September 2021 at 1:24 pm

    PPN Pasal 16D Sejak 1 April 2010,

    "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

    Pengecualian Pasal 16D UU PPN,

    Pasal 16D memberikan pengecualian atas penjualan aktiva. Pengecualian artinya, atas penjualan aktiva yang masuk kriteria ini maka tidak terutang PPN. Secara umum, syarat pengecualian adalah pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Tidak dapat dikreditkan berbeda dengan tidak dikreditkan. Tidak dikreditkan bisa jadi sebenarnya dapat dikreditkan tetapi PKP tidak memperhitungkan sebagai kredit pajak.

    Ada dua kriteria pajak masukan tidak dapat dikreditkan:

    1. Pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN); dan

    2. Pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan (Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN).

    Jika aktiva tetapnya adalah mesin yang artinya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha maka terutang PPN, tapi jika aktiva tetapnya adalah bangunan/tanah maka tidak terutang.

    Source: atpetsi

    penjualan aktiva sesuai Pasal 4 Ayat 1 huruf d UU PPh, jadi tetap dimasukan sebagai pendapatan pada saat menghitung PPh Badan

    CMIIIW

  • aldrian

    Member
    8 September 2021 at 6:45 pm

    Ijin menjawab Rekan:

    Misal PT ABC merupakan PKP yang menjual aktiva tetap berupa Truk dengan harga pasar sebesar Rp80juta. Truk tsb memiliki harga perolehan sebesar Rp250juta dan nilai buku sebesar Rp0 pada tanggal penyerahan (tgl penjualan – red)

    Jurnal atas transaksi tsb:
    Kas (dr) Rp88juta
    Akum. Penyusutan – Truk (dr) Rp250juta
    Truk (cr) Rp250juta
    Keuntungan Penjualan Aktiva (cr) Rp80juta
    PPN – Pajak Keluaran (cr) Rp8juta

    Aspek Perpajakan:
    A. PPh -> keuntungan penjualan aktiva merupakan penghasilan lain-lain yang terutang PPh dengan tarif ketentuan umum
    B. PPN -> terutang PPN sesuai Pasal 16D UU PPN. Kode Faktur Pajak adalah "09" sesuai PER-24/2012 dengan DPP sebesar Harga Pasar.

    Terima Kasih

  • Wulan06

    Member
    9 September 2021 at 2:36 am
    Originaly posted by aldrian:

    A. PPh -> keuntungan penjualan aktiva merupakan penghasilan lain-lain yang terutang PPh dengan tarif ketentuan umum

    laba atas penjualan aktiva tersebut apakah digabung dengan laba operasional untuk menghitung PPh 29 badan, rekan Aldrian?

  • harind

    Member
    9 September 2021 at 3:48 am

    masuk penghasilan lainnya saja rekan

  • Wulan06

    Member
    9 September 2021 at 3:52 am
    Originaly posted by harind:

    masuk penghasilan lainnya saja rekan

    berarti pajak yang dikenakan atas penjualan aktiva hanya PPN saja ya rekan?
    labanya tidak termasuk dalam perhitungan PPh 29 badan?

  • ANG_WIE

    Member
    9 September 2021 at 10:25 am

    dibaca lagi pelan2 penjelasan dari rekan Aldrian, sudah sangat jelas itu.
    Tapi untuk menghitung PPh 25 tahun berikutnya di take out dulu ya…

  • bayamPopeye

    Member
    10 September 2021 at 7:00 am
    Originaly posted by Wulan06:

    labanya tidak termasuk dalam perhitungan PPh 29 badan?

    Labanya tetap masuk untuk Perhitungan PPh 29, tapi tidak masuk untuk perhitungan PPh 25 Tahun berikutnya

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now