Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan Aktiva Tetap Dengan Nilai Buku 0
Penjualan Aktiva Tetap Dengan Nilai Buku 0
Hallo rekan,
Apabila perusahaan (sudah PKP) menjual aktiva tetap yang nilai bukunya sudah 0, pajak yang dikenai atas penjualan tersebut apa saja ya rekan?Apakah laba atas penjualan tersebut nantinya dikoreksi positif, sehingga nantinya menambah PPH terutang badan?
- Originaly posted by Wulan06:
Apabila perusahaan (sudah PKP) menjual aktiva tetap yang nilai bukunya sudah 0, pajak yang dikenai atas penjualan tersebut apa saja ya rekan?
Bisa jadi ada kewajiban PPN jika sesuai Pasal 16D UU PPN.
Originaly posted by Wulan06:Apakah laba atas penjualan tersebut nantinya dikoreksi positif, sehingga nantinya menambah PPH terutang badan?
Kalo laba sih tidak ada koreksi positif ya, yang ada koreksi negatif tapi laba penjualan aktiva sesuai Pasal 4 Ayat 1 huruf d UU PPh jadi harusnya tidak ada koreksi fiskal dan dicatat dalam laporan labarugi.
- Originaly posted by Wulan06:
Hallo rekan,
Apabila perusahaan (sudah PKP) menjual aktiva tetap yang nilai bukunya sudah 0, pajak yang dikenai atas penjualan tersebut apa saja ya rekan?Dikenakan
- Originaly posted by Wulan06:
Apakah laba atas penjualan tersebut nantinya dikoreksi positif, sehingga nantinya menambah PPH terutang badan?
tergantung dari perhitungan fiskalnya
PPN Pasal 16D Sejak 1 April 2010,
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."
Pengecualian Pasal 16D UU PPN,
Pasal 16D memberikan pengecualian atas penjualan aktiva. Pengecualian artinya, atas penjualan aktiva yang masuk kriteria ini maka tidak terutang PPN. Secara umum, syarat pengecualian adalah pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Tidak dapat dikreditkan berbeda dengan tidak dikreditkan. Tidak dikreditkan bisa jadi sebenarnya dapat dikreditkan tetapi PKP tidak memperhitungkan sebagai kredit pajak.
Ada dua kriteria pajak masukan tidak dapat dikreditkan:
1. Pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN); dan
2. Pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan (Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN).
Jika aktiva tetapnya adalah mesin yang artinya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha maka terutang PPN, tapi jika aktiva tetapnya adalah bangunan/tanah maka tidak terutang.
Source: atpetsi
penjualan aktiva sesuai Pasal 4 Ayat 1 huruf d UU PPh, jadi tetap dimasukan sebagai pendapatan pada saat menghitung PPh Badan
CMIIIW
Ijin menjawab Rekan:
Misal PT ABC merupakan PKP yang menjual aktiva tetap berupa Truk dengan harga pasar sebesar Rp80juta. Truk tsb memiliki harga perolehan sebesar Rp250juta dan nilai buku sebesar Rp0 pada tanggal penyerahan (tgl penjualan – red)
Jurnal atas transaksi tsb:
Kas (dr) Rp88juta
Akum. Penyusutan – Truk (dr) Rp250juta
Truk (cr) Rp250juta
Keuntungan Penjualan Aktiva (cr) Rp80juta
PPN – Pajak Keluaran (cr) Rp8jutaAspek Perpajakan:
A. PPh -> keuntungan penjualan aktiva merupakan penghasilan lain-lain yang terutang PPh dengan tarif ketentuan umum
B. PPN -> terutang PPN sesuai Pasal 16D UU PPN. Kode Faktur Pajak adalah "09" sesuai PER-24/2012 dengan DPP sebesar Harga Pasar.Terima Kasih
- Originaly posted by aldrian:
A. PPh -> keuntungan penjualan aktiva merupakan penghasilan lain-lain yang terutang PPh dengan tarif ketentuan umum
laba atas penjualan aktiva tersebut apakah digabung dengan laba operasional untuk menghitung PPh 29 badan, rekan Aldrian?
masuk penghasilan lainnya saja rekan
- Originaly posted by harind:
masuk penghasilan lainnya saja rekan
berarti pajak yang dikenakan atas penjualan aktiva hanya PPN saja ya rekan?
labanya tidak termasuk dalam perhitungan PPh 29 badan? dibaca lagi pelan2 penjelasan dari rekan Aldrian, sudah sangat jelas itu.
Tapi untuk menghitung PPh 25 tahun berikutnya di take out dulu ya…- Originaly posted by Wulan06:
labanya tidak termasuk dalam perhitungan PPh 29 badan?
Labanya tetap masuk untuk Perhitungan PPh 29, tapi tidak masuk untuk perhitungan PPh 25 Tahun berikutnya