Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN atas Jasa Swab PCR dan Antigen
PPN atas Jasa Swab PCR dan Antigen
salam rekan-rekan,
bila perusahaan (hanya bergerak di bidang swab) memberikan jasa swab pcr dan antigen,
untuk pcr sampel dikirim ke pihak ketiga untuk dilakukan pengecekan.
sedangkan untuk antigen hasil langsung dicheck sendiri,apakah atas jasa kedua swab tersebut terutang PPN?
kalau refer ke UU PPN jasa tidak dikenai PPN adalah pelayanan kesehatan — salah satunya klinik kesehatan.apakah bisa dikategorikan kesana, megingat di lokasi tidak menyediakan dokter/pemeriksaan lebih lanjut pada pasien.
mohon petunjuk.
terima kasih
- Originaly posted by lilypajak:
bila perusahaan (hanya bergerak di bidang swab) memberikan jasa swab pcr dan antigen,
untuk pcr sampel dikirim ke pihak ketiga untuk dilakukan pengecekan.
sedangkan untuk antigen hasil langsung dicheck sendiri,apakah atas jasa kedua swab tersebut terutang PPN?
kalau refer ke UU PPN jasa tidak dikenai PPN adalah pelayanan kesehatan — salah satunya klinik kesehatan.apakah bisa dikategorikan kesana, megingat di lokasi tidak menyediakan dokter/pemeriksaan lebih lanjut pada pasien.
mohon petunjuk.
terima kasih
PPN itu tergantung apakah sudah PKP atau blm , memang benar jasa pelayanan kesehatan tidak dikenakan PPN
penentuan jenis usaha juga perlu dipertimbangkan ke KLU rekan