Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPN atas Jasa Swab PCR dan Antigen

  • PPN atas Jasa Swab PCR dan Antigen

     harind updated 2 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • lilypajak

    Member
    24 August 2021 at 10:12 am

    salam rekan-rekan,

    bila perusahaan (hanya bergerak di bidang swab) memberikan jasa swab pcr dan antigen,
    untuk pcr sampel dikirim ke pihak ketiga untuk dilakukan pengecekan.
    sedangkan untuk antigen hasil langsung dicheck sendiri,

    apakah atas jasa kedua swab tersebut terutang PPN?
    kalau refer ke UU PPN jasa tidak dikenai PPN adalah pelayanan kesehatan — salah satunya klinik kesehatan.

    apakah bisa dikategorikan kesana, megingat di lokasi tidak menyediakan dokter/pemeriksaan lebih lanjut pada pasien.

    mohon petunjuk.

    terima kasih

  • lilypajak

    Member
    24 August 2021 at 10:12 am
  • cleverseazoid

    Member
    25 August 2021 at 1:17 am
    Originaly posted by lilypajak:

    bila perusahaan (hanya bergerak di bidang swab) memberikan jasa swab pcr dan antigen,
    untuk pcr sampel dikirim ke pihak ketiga untuk dilakukan pengecekan.
    sedangkan untuk antigen hasil langsung dicheck sendiri,

    apakah atas jasa kedua swab tersebut terutang PPN?
    kalau refer ke UU PPN jasa tidak dikenai PPN adalah pelayanan kesehatan — salah satunya klinik kesehatan.

    apakah bisa dikategorikan kesana, megingat di lokasi tidak menyediakan dokter/pemeriksaan lebih lanjut pada pasien.

    mohon petunjuk.

    terima kasih

    PPN itu tergantung apakah sudah PKP atau blm , memang benar jasa pelayanan kesehatan tidak dikenakan PPN

  • harind

    Member
    26 August 2021 at 4:52 am

    penentuan jenis usaha juga perlu dipertimbangkan ke KLU rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now