Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › bukti potong pph 23
gan mau nanya dong….
misalkan usaha kita sebagai distributor dan mendapat bukti potong pph 23 dari rekanan. apakah kita harus buatkan faktur pajak keluaran atau hanya dilaporkan di spt tahunan pph badan sebagai penghasilan dari luar usaha..?maksudnya gimana? udah PKP tapi ga buat faktur pajak, atau bukan PKP tapi mau buat faktur pajak ?
pkp gan….
maksudnya gan apakah bukti potong pph 23 yg di dpat dari rekanan tu harus dibuatkan faktur pajak atau tdak..?- Originaly posted by rahmatbuton:
gan mau nanya dong….
misalkan usaha kita sebagai distributor dan mendapat bukti potong pph 23 dari rekanan. apakah kita harus buatkan faktur pajak keluaran atau hanya dilaporkan di spt tahunan pph badan sebagai penghasilan dari luar usaha..?Faktur pajak dibuat apabila perusahaan rekan sudah PKP , apabila blm maka tidak perlu membuat faktur pajak
Faktur Pajak dibuat kalo perusahaan rekan melakukan transaksi penyerahan BKP/ JKP.
dasar pembuatannya bukan dari bukti potong.
- Originaly posted by rahmatbuton:
misalkan usaha kita sebagai distributor dan mendapat bukti potong pph 23 dari rekanan. apakah kita harus buatkan faktur pajak keluaran
Perlu dijelaskan lebih lanjut transaksinya seperti apa sehingga perusahaan rekan memperoleh bukti potong.
Rekan rahmatbuton , perlakuan pajak PPh dan PPN berbeda. Jika perusahaan rekan sudah PKP maka wajib membuat faktur pajak atas seluruh penyerahan BKP/JKP terlepas dari menerima bukti potong pph atau tidak.
- Originaly posted by rahmatbuton:
gan mau nanya dong….
misalkan usaha kita sebagai distributor dan mendapat bukti potong pph 23 dari rekanan. apakah kita harus buatkan faktur pajak keluaran atau hanya dilaporkan di spt tahunan pph badan sebagai penghasilan dari luar usaha..?usaha rekan sbg penjual barang kan? kenapa dapet BP 23? atas jasa apa?