Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Tak Hanya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Juga Ramai Berikan Insentif Pajak

  • Tak Hanya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Juga Ramai Berikan Insentif Pajak

     sup4rm4n updated 2 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • rebarsteel

    Member
    23 August 2021 at 4:02 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Nilainya bervariasi tergantung waktu pembayaran. Saat bersamaan, diskon dan pemutihan pajak (denda) juga berlaku bagi para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
    Diskon PBB-P2 diberikan sebesar 20% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 ini dan 15% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021. Syaratnya, tidak memiliki tunggakan PBB-P2 sebelum tahun 2021.

    Syarat lainnya, fasilitas ini tidak berlaku bagi mereka yang telah mengajukan permohonan pengurangan. Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi.

    "Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2010 sebesar 10% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021," tulis Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (19/8/2021).

    Kemudian, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pembayaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali rumah atau rumah susun dengan NPOP > 2 miliar sampai dengan 3 miliar rupiah.

    Adapun nilai diskon BPHTB sebesar 50% untuk periode pembayaran Agustus 2021. Lalu, bagi WP yang membayar BPHTB bulan September-Oktober 2021 akan diberikan diskon sebesar 25% dan pemberian diskon 10% untuk pembayaran BPHTB November-Desember 2021.

    Diskon pajak juga menyentuh pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.

    "Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 dan diskon 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis @humaspajakjakarta.

    Masih dari kendaraan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberi penghapusan sanksi dan keringanan pokok BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok sebesar 50% untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran periode Agustus sampai dengan Desember 2021.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkir. Berupa penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkir diberikan dengan ketentuan pembayaran pokok pajak dilakukan pada periode bulan Agustus sampai dengan September 2021.

    Diskon Pajak di Jawa Barat

    Kebijakan diskon dan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan hanya berlaku di DKI Jakarta. Sejak awal bulan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah meluncurkan Program Triple Untung Plus pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

    Program ini akan mencakup tiga objek pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak, kemudian bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat, serta yang terakhir Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

    "Program ini terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi, dan pada akhirnya berdampak juga kepada pembayaran PKB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar.

    Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%, kemudian pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%.

    Selanjutnya, pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%, lalu pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8% dan terakhir pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.

    Sementara itu, pembayaran pajak 5 tahunan dan BBNKB bisa dibayarkan di Samsat Induk tempat Kendaraan terdaftar yang sudah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahunan bisa dilakukan melalui berbagai Inovasi Layanan Bapenda Jabar, antara lain melalui Elektronik Samsat, Tabungan Samsat, Samsat J-Bret dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).

    Menariknya, selain ada bebas pajak dan diskon, Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank bjb, menyiapkan berbagai hadiah untuk para wajib pajak yang taat membayar pajak.

    Adapun hadiah menarik yang bisa dimenangkan antara lain 1 Sepeda Motor 150 CC, 5 Sepeda Motor 110 CC, 10 Tabungan BJB masing-masing Rp 5.000.000, 20 Tabungan BJB masing-masing senilai Rp 1.000.000, dan hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp 200.000.

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210819102221- 4-269538/ramai-ramai-pemda-gelar-diskon-pajak-dari -dki-hingga-jabar

  • rebarsteel

    Member
    23 August 2021 at 4:02 am
  • Kevin William

    Member
    23 August 2021 at 4:13 am

    program insentif dari jakarta cukup banyak ya, ada pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir juga

  • sup4rm4n

    Member
    23 August 2021 at 7:11 am

    cara untuk dapat insentifnya gimana ya rekan? apakah harus pakai surat permohonan dulu?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now