Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Gross Up terhadap penghasilan tidak teratur.

  • Perhitungan PPh 21 Gross Up terhadap penghasilan tidak teratur.

     KHERU641 updated 2 years, 8 months ago 1 Member · 2 Posts
  • KHERU641

    Member
    19 August 2021 at 1:47 am

    Selamat pagi rekan-rekan semuanya. Mohon pencerahannya mengenai perhitungan manual PPh21 Gross Up. sebelum dan sesudah adanya tambahan penghasilan tidak teratur seperti Insentif Pendidikan, THR yang diterima hanya sekali dalam setahun. Mohon contoh perhitungannya dan dasar hukumnya. karena selama ini yang saya dapat dari rumus sebagai berikut : Lapisan 1 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 0 – Rp 47.500.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0,

    Lapisan 2 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 47.500.000 – Rp 217.500.000 (PKP setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000,

    Lapisan 3 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 217.500.000 – Rp 405.000.000 (PKP setahun – Rp 217.500.000) x 25/75 + Rp 32.500.000,

    Lapisan 4 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Lebih dari Rp 405.000.000

    (PKP setahun – Rp 405.000.000) x 30/70 + Rp 95.000.000.

    setelah saya pakai rumus diatas masih belum ketemu perhitungannya dengan benar, dan berbeda selisih dengan kalkulator pajak yang disediakan Ortax https://ortax.org/kalkulatorpph21/ .

    jadi saya ingin mencari perhitungan gross up sebelum adanya tunjakan pajak, sedangkan pada aplikasi kalkulatorpph21 sudah tersedia otomatis hitungan tunjangan pajaknya.

    Mohon pencerahannya dari kawan-kawan..?? terimakasih.

  • KHERU641

    Member
    19 August 2021 at 1:47 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now