Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembelian tabung oksigen untuk karyawan

  • Pembelian tabung oksigen untuk karyawan

     Chuaaaa updated 2 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Chuaaaa

    Member
    18 August 2021 at 12:32 am

    Pagi, rekan2 ortax.

    Saya mau tanya
    Perusahaan saya membeli tabung oksigen untuk keperluan berjaga2 selama pandemi ini. Jika ada karyawan yang membutuhkan bisa langsung pakai.

    Pertanyaan saya, apakah ini natura ya?

    Jika bukan, berarti di kapitalisasi ke aset tetap? Kalau iya, kok rasanya prinsip 3M atau PSAK 16 ngga ada yang masuk yaa.

    Mohon penjelasannya rekan2 sekalian.

    Terima kasih banyak

  • Chuaaaa

    Member
    18 August 2021 at 12:32 am
  • cleverseazoid

    Member
    18 August 2021 at 2:51 am

    ya paling dianggap aset karna secara barang memang tidak langsung dikasihkan , ini tergantung pencatatan perusahaannya mau mengakui sebagai aset dahulu atau natura
    tentu ada hubungannya dengan 3M , apabila karyawan sakit siapa yg akan mengurus perusahaan

  • harind

    Member
    18 August 2021 at 7:00 am

    dijadikan aset saja rekan, barangnya kan ada di perusahaan jika natura lebih yang cepat habis. perihal tidak terkait 3m, langsung di koreksi fiskal saja rekan

  • Chuaaaa

    Member
    19 August 2021 at 12:29 am

    Terima kasih banyak, rekan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now