Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bantuan Biaya Pendidikan
Kalau kantor memberikan bantuan biaya untuk pendidikan semua karyawan kantor, apakah di potong PPh 21 ?
apabila akan dilaporkan sebagai kenikmatan tidak , namun akan dikoreksi fiskal dalam spt tahunan
namun apabila akan dilaporkan sebagai tunjangan maka dipotong pph 21 , dan tidak akan dikoreksi dalam spt tahunan
salampendidikan/pelatihan rekan?
Viewing 1 - 4 of 4 replies