Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlukah Lisensi Usaha Baru atas Jasa Management Hubungan Istimewa
Perlukah Lisensi Usaha Baru atas Jasa Management Hubungan Istimewa
Halo Rekan,
Mohon pencerahannya, saya bekerja untuk 2 perusahaan yang secara global memiliki hubungan istimewa karena berada dalam satu merk dagang yang sama. Masing-masing memiliki pemegang saham perusahaan di belanda dengan entitas yang berbeda namun di Indonesia sendiri, kedua perusahaan ini memiliki direktur yang sama dan tertuang di akta.
PT A dan PT B ini memiliki hutang usaha ke perusahaan yang sama di Swiss yang merupakan induk perusahaan secara global. Yang mau saya tanyakan disini, karena PT B ini kekurangan SDM maka ada beberapa orang dari PT A yang mengerjakan pekerjaan PT B. Lisensi/ ijin usaha dari PT A ini adalah bidang pendidikan, jika PT A menagihkan jasa management dengan invoice, apakah PT A harus menambahkan terlebih dahulu ijin usaha? atau bisa langsung membuat perjanjian antar perusahaan yang nantinya dilaporkan dalam transfer pricing document?
apakah jasa manajemen yg dilakukan PT A dilakukan jg ke toko / pihak ke 3 yang lain?
karna tp itu pada dasarnya untuk menentukan harga jual apakah sudah wajar atau blm , apabila ada pihak yg berafiliasi tentu harga jualnya bisa berbeda dengan harga jual ke toko / pihak ke 3 yang lain
untuk itu diperlukan TP atau APA , apabila tidak ada akan dianggap menggunakan harga pasar dan dianggap kurang bayar pajak
salamjika jasa management bersifat tidak teratur menurut saya tidak perlu rekan dan akan dianggap sebagai penghasilan lain-lain juga bagi PT A
Terimakasih rekan cleverseazoid dan rekan harind atas masukannya.
Jasa management ini bukan merupakan jasa umum yang juga dijual kepada pihak ketiga/ eksternal. Jasa management disediakan pada PT B, karena disini PT B memiliki kekurangan sumber daya manusia seperti HRD untuk melakukan penghitungan gaji dan finance manager untuk menyiapkan laporan keuangan.