Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pemanfaatan insentif pmk 82
pemanfaatan insentif pmk 82
rekan-rekan, saya baru ngeh kalau di pmk 82 ada jangka waktu penyampaian pemanfaatan insentif s/d tgl 15 agustus 2021 saja.. Sedangkan tadi coba mengajukan pemanfaatan insentif pph 21 di tgl 17 masih mendapat notifikasi pdf kalau kita berhak memanfaatkan insentif pph21.
Kira2 emang kita masih berhak dapat insentif atau sebenarnya sudah tidak bisa ya ?
kira2 kalau kita tetap memanfaatkan,akan bermasalah nantinya tidak ya ?terima kasih
di peraturan yg baru kode klu yg mendapat fasilitas pph 21 semakin berkurang , cek dulu klu usahanya apakah masih medapat fasilitas atau tidak
apabila tidak dapat fasilitas tp tetap mengganggap mendapat fasilitas tentu akan di periksa dan mendapat teguran , dianggap msh kurang bayar pph 21 nya + denda keterlambatan- Originaly posted by hamter:
Kira2 emang kita masih berhak dapat insentif atau sebenarnya sudah tidak bisa ya ?
Bisa tapi untuk insentif Agustus kedepan, yang Julinya tidak bisa.
Originaly posted by hamter:kira2 kalau kita tetap memanfaatkan,akan bermasalah nantinya tidak ya ?
Diminta bayar PPh 21 Julinya beserta dendanya.