Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukpot PPh 23
Salam sehat semua master pajak.
Izinkan saya yang seorang pemula bertanya :Perusahaan kami dilakukan pemeriksaan karena permohonan restitusi SPT Badan tahun 2019.
Pertanyaan :
Apakah jangka waktu pemeriksaan diperpanjang?karena sesuai pasal 17B UU KUP bukankah 1 tahun sejak tgl SPT?Adakah dasar hukum perpanjangan yang mungkin saya tidak tau?Pemeriksa mengoreksi bupot PPh 23 karena lawan transaksi tidak melapor PPh masa nya.
Pertanyaan :
Apakah jika lawan transaksi tidak melapor kami sebagai yang dipotong harus dikoreksi?karena setiap bulan kami hanya menagih bupot saja tidak memungkinkan meminta bukti pelaporan?Apakah benar?dan apakah dasar hukumnya?Mohon dibantu master pajak yang ada di forum ini..Terima kasih..
- Originaly posted by j1511:
Apakah jangka waktu pemeriksaan diperpanjang?karena sesuai pasal 17B UU KUP bukankah 1 tahun sejak tgl SPT?Adakah dasar hukum perpanjangan yang mungkin saya tidak tau?
Bisa diperpanjang maksimal 6 bulan (Perpu 1 2020, SE 22 2020)
Originaly posted by j1511:Apakah benar?dan apakah dasar hukumnya?
Biasanya dasar hukum yg digunakan tim pemeriksa dicantumkan di dalam SPHP.
Dan kita masih bisa menyanggah via surat tanggapan, juga pada saat pembahasan akhir. Silakan pelajari PMK 12 2017, sebagai dasar sanggahan. kalopun pemeriksa tetep mempertahankan koreksi, diajukan keberatan dan banding saja.