Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PENGISIAN DATA Di EFAKTUR
Dear rekan-rekan ortax
Terkait efaktur, apabila alamat di NPWP berbeda dengan di KTP. harus mengacu alamat yang mana dalam meinput alamat di efaktur. dan terkadang alamat di NPWP tidak lengkap seperti tidak mencantumkan kode pos. bisa memberikan solusinya.menurut saya sebaiknya mengacu pada NPWP rekan. ini mau buat faktur pajak keluaran ya?
ya betul rekan
untuk keperluan pajak tetap ke NPWP rekan sesua dengan yg terdaftarkan
Viewing 1 - 5 of 5 replies