Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian Asset Leasing
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya…
Jika PT A membeli asset dengan leasing,
saat ini perlakuannya di catat nilai assetnya di buku komersial 100% dan di susutkan selama 8 tahun,
sedangkan di buku fiskal di catat hanya DP (biasanya 10% – 20%) di tambah PPN, tetapi tidak di susutkan. Ketika asset tersebut lunas di tahun ketiga, maka asset nya di reclass dari SGU ke Non SGU, di fiskal book nya di baru di depresiasi dari Nilai DP selama sisa umur (5tahun).Pertanyaan nya:
1. Jika ada adjustment cost di buku komersial, apakah nilai di buku fiscal juga di ubah? tapi bagaimana perlakukannya?mohon pencerahannya
- Originaly posted by xiaoxue:
Jika ada adjustment cost di buku komersial, apakah nilai di buku fiscal juga di ubah? tapi bagaimana perlakukannya?
buat kontrol asset lease, tiap tahun kan menghitung rekonsiliasi fiskal rekan.
Originaly posted by xiaoxue:sedangkan di buku fiskal di catat hanya DP (biasanya 10% – 20%) di tambah PPN, tetapi tidak di susutkan
karena depresiasi asset lease tidak boleh diakui sebagai beban fiskal, tetapi pembayarannya bisa diakui sbg beban.
Originaly posted by xiaoxue:fiskal book nya di baru di depresiasi dari Nilai DP selama sisa umur (5tahun).
nah ini saya kurang tau, kenapa hanya nilai DP saja yg didepresiasi, kalau aset tersebut bukan lease lagi.
hallo rekan Taxmin,
apakah boleh di share ketentuan yang benar seperti apa secara pajak?
Lalu ketika asset di buku pajak akan di depresiasi apakah nilai tanggal di mulai nya dari asset saat luna? atau saat asset dibeli?mau tanya, kan depresiasi aset lease tidak diakui sebagai beban fiskal.Namun, pembayaranya boleh diakui sebagai beban. Pertanyaaan saya, kenapa fiskal book nya di depresiasi lg?