Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penyajian Laporan Keuangan untuk 2 KBLI

  • Penyajian Laporan Keuangan untuk 2 KBLI

     meiichunhae updated 2 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • meiichunhae

    Member
    2 August 2021 at 3:46 am
  • meiichunhae

    Member
    2 August 2021 at 3:46 am

    Halo rekan ortax, mohon pencerahannya…
    Kantor saya bekerja saat ini memiliki 1 KBLI di bidang pendidikan. Sehingga peredaran usaha saat ini tidak dikenakan PPN. Akan tetapi, mulai 2021 ini kita menyediakan jasa management untuk sister company/ related party/ perusahaan hubungan istimewa atas jasa direktur, keuangan dan HRD.

    Sehingga, kami perlu menagihkan biaya ini,. Pertanyaan saya
    1. Apakah perusahaan penyedia jasa manajemen ini perlu menambah ijin usaha? Mengingat usaha saat ini ijinnya hanya untuk bidang pendidikan
    2. Jika ijin usaha ditambah, maka perusahaan akan memilikin 2 KBLI, bagaimana dengan penyajian laporan keuangannya?
    3. Jika pendapatan atas jasa manajemen ini dibawah 4,8milyar per tahun, tetapi pendapatan dari jasa pendidikan lebih dari 4,8milya pertahun, apakah perusahaan wajib menjadi PKP?

    Semoga ada yang bisa memberikan pencerahan yaa… terimakasih..

  • harind

    Member
    3 August 2021 at 1:54 pm

    1. Wajarnya izin usaha mencerminkan real rutin pendapatan perusahaan ataupun bisa ditambah penghasilan lainnya
    2. Perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI tetap membuat satu laporan keuangan adapun untuk kepentingan internal bisa disiapkan laporan terpisahnya
    3. Penentuan PKP dilihat dari total peredaran usahanya rekan. Jika dikaitkan dengan kasus rekan maka sudah wajib PKP

  • meiichunhae

    Member
    17 August 2021 at 9:32 am

    Baik rekan, terimakasih atas penjelasannya. Bermanfaat sekali. thx

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now