Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Angsuran Sewa Geudung 5 Tahun dan Pajaknya
Angsuran Sewa Geudung 5 Tahun dan Pajaknya
Selamat sore rekan,
kiranya ada yang bisa membantu
Bila perusahaan melakukan sewa sedung selama 5 tahun
biaya sewa = Rp 400.000.000,-
pph 4 ayat 2 = Rp 40.000.000,-
Total Bayar = Rp 360.000.000,-bagaimana pengakuan akuntansi dan pembayaran pajak PPh 4 ayat 2 nya jika :
1. Pembayaran sewa Tahun ke 1 = Rp 72.000.000 di transfer
2. Pembayaran sewa Tahun ke 2 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 2
3. Pembayaran sewa Tahun ke 3 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 3
4. Pembayaran sewa Tahun ke 4 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 4
5. Pembayaran sewa Tahun ke 5 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 5Sedangkan cover cek Tahun ke 2 – 5 (yang sudah di ttd dan diberikan tanggal per tahunnya) harus diberikan semua ke pemberi sewa langsung saat pembayaran tahun ke 1.
pertanyaan :
1. apakah pajak pph 4 ayat 2 dibayarkan full Rp 40 jt jika diberikan invoice langsung total 5 tahun ?2. apakah pajak pph 4 ayat 2 dibayarkan Rp 8 jt pertahun jika invoice dibagi/diberikan pertahun (selama 5 tahun) ?
3. bagaimana pengakuan jurnal sewa dibayar dimukanya?
a.) jika diberikan invoice langsung total 5 tahun
b.) jika invoice dibagi pertahun (selama 5 tahun)Mohon bantuannya
Terimakasih banyakhttps://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=sh ow&idtopik=90597