Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Angsuran Sewa Geudung 5 Tahun dan Pajaknya

  • Angsuran Sewa Geudung 5 Tahun dan Pajaknya

     ewox updated 2 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • anggrps

    Member
    29 July 2021 at 10:01 am
  • anggrps

    Member
    29 July 2021 at 10:01 am

    Selamat sore rekan,

    kiranya ada yang bisa membantu

    Bila perusahaan melakukan sewa sedung selama 5 tahun
    biaya sewa = Rp 400.000.000,-
    pph 4 ayat 2 = Rp 40.000.000,-
    Total Bayar = Rp 360.000.000,-

    bagaimana pengakuan akuntansi dan pembayaran pajak PPh 4 ayat 2 nya jika :
    1. Pembayaran sewa Tahun ke 1 = Rp 72.000.000 di transfer
    2. Pembayaran sewa Tahun ke 2 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 2
    3. Pembayaran sewa Tahun ke 3 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 3
    4. Pembayaran sewa Tahun ke 4 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 4
    5. Pembayaran sewa Tahun ke 5 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 5

    Sedangkan cover cek Tahun ke 2 – 5 (yang sudah di ttd dan diberikan tanggal per tahunnya) harus diberikan semua ke pemberi sewa langsung saat pembayaran tahun ke 1.

    pertanyaan :
    1. apakah pajak pph 4 ayat 2 dibayarkan full Rp 40 jt jika diberikan invoice langsung total 5 tahun ?

    2. apakah pajak pph 4 ayat 2 dibayarkan Rp 8 jt pertahun jika invoice dibagi/diberikan pertahun (selama 5 tahun) ?

    3. bagaimana pengakuan jurnal sewa dibayar dimukanya?
    a.) jika diberikan invoice langsung total 5 tahun
    b.) jika invoice dibagi pertahun (selama 5 tahun)

    Mohon bantuannya
    Terimakasih banyak

  • ewox

    Member
    29 July 2021 at 10:32 am
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now