Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-SPT PPH pasal 4 ayat 2 atas sewa
E-SPT PPH pasal 4 ayat 2 atas sewa
Dear para suhu,
Perusahaan saya menyewa sebuah ruko untuk operasional dan sudah membayar pph pasal 4 ayat 2 atas sewanya, namun saya bingung saat akan melaporkan e-spt nya, karena pihak yang menyewakan tidak memiliki npwp, lalu apakah bisa hanya menggunakan no nik ktp dari pihak yg menyewakan? atau ada solusi lainnya.
mohon bantuannya.
Dear rekan,
kalo tidak ada npwp tidak masalah rekan bisa diisi dengan 0000, untuk penginputan NIK KTP di espt belum ada optionnya.
bisa rekan, pake npwp 0 aja.
Terima kasih banyak rekan @odoyidatm dan @taxmin atas bantuannya
Viewing 1 - 5 of 5 replies