Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif PPh 21 DTP dan Uang Lembur Sekali Saja
Insentif PPh 21 DTP dan Uang Lembur Sekali Saja
Pagi rekan-rekan,
Mohon pendapatnya terkait uang lembur yg tidak diberikan secara reguler dan pertitungan insentif PPh ps 21 DTP. Apakah uang lembur tersebut tetap dimasukkan dalam hitungan insentif DTP, biarpun karyawan biasa tidak lembur dan thn ini sepertinya hanya akan mendapat uang lembur 1 kali saja?
Saya sedikit bingung karena di PMK yg terkait insentif PPh ps 21 DTP sepertinya ditulis hanya untuk penghasilan yg tetap dan teratur. Tetapi, di PER-32 / 2015 uang lembur dianggap termasuk penghasilan yg bersifat teratur.
Mohon pendapatnya dan terima kasih sebelumnya.
menurut saya uang lembur tetap sebagai penghasilan teratur, walaupun karyawan tsb tidak pasti dapat lemburan setiap bulan.
penghasilan tidak teratur yaitu seperti bonus atau THR yang pembayarannya setahun sekali.
- Originaly posted by taxmin:
menurut saya uang lembur tetap sebagai penghasilan teratur, walaupun karyawan tsb tidak pasti dapat lemburan setiap bulan.
penghasilan tidak teratur yaitu seperti bonus atau THR yang pembayarannya setahun sekali.
Ok terima kasihr ekan taxmin. Kalau misalnya sudah terlanjur tidak masuk hitungan insentif DTP dan sudah disetorkan, apakah dapat dibiarkan saja (nominal sedikit sekali) dan tidak perlu melakukan pemindahan buku?
kalo nilainya tidak material, dibiarkan saja rekan. daripada repot pembetulan n pbk.
ok terima kasih rekan taxmin, akan saya biarkan saja kalau begitu.
Kepada rekan @taxmin, maaf ada satu pertanyaan lagi.
Terkait perhitungan PPh ps 21 untuk uang lembur tersebut, biarpun hanya akan diberikan 1 kali saja dalam setahun, apakah benar ketika menghitung seperti biasanya tetap harus disetahunkan yaitu uang lembur x 12?Terima kasih
ikut berpendapat, kembali ke perlakukan perusahaan rekan…dianggap penghasilan rutin / non rutin…jika sudah ditentukan maka disamakan perhitungan pajaknya apakah seperti gaji/bonus
ok jelas, jadi biarpun lembur perhitungannya tergantung apakah dianggap sebagai penghasilan rutin/ non rutin. Terima kasih rekan harind.