Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Insentif PPh 21 DTP dan Uang Lembur Sekali Saja

  • Insentif PPh 21 DTP dan Uang Lembur Sekali Saja

     newbienie updated 2 years, 7 months ago 3 Members · 9 Posts
  • newbienie

    Member
    28 July 2021 at 11:57 pm

    Pagi rekan-rekan,

    Mohon pendapatnya terkait uang lembur yg tidak diberikan secara reguler dan pertitungan insentif PPh ps 21 DTP. Apakah uang lembur tersebut tetap dimasukkan dalam hitungan insentif DTP, biarpun karyawan biasa tidak lembur dan thn ini sepertinya hanya akan mendapat uang lembur 1 kali saja?

    Saya sedikit bingung karena di PMK yg terkait insentif PPh ps 21 DTP sepertinya ditulis hanya untuk penghasilan yg tetap dan teratur. Tetapi, di PER-32 / 2015 uang lembur dianggap termasuk penghasilan yg bersifat teratur.

    Mohon pendapatnya dan terima kasih sebelumnya.

  • newbienie

    Member
    28 July 2021 at 11:57 pm
  • taxmin

    Member
    29 July 2021 at 12:12 am

    menurut saya uang lembur tetap sebagai penghasilan teratur, walaupun karyawan tsb tidak pasti dapat lemburan setiap bulan.

    penghasilan tidak teratur yaitu seperti bonus atau THR yang pembayarannya setahun sekali.

  • newbienie

    Member
    29 July 2021 at 2:44 am
    Originaly posted by taxmin:

    menurut saya uang lembur tetap sebagai penghasilan teratur, walaupun karyawan tsb tidak pasti dapat lemburan setiap bulan.

    penghasilan tidak teratur yaitu seperti bonus atau THR yang pembayarannya setahun sekali.

    Ok terima kasihr ekan taxmin. Kalau misalnya sudah terlanjur tidak masuk hitungan insentif DTP dan sudah disetorkan, apakah dapat dibiarkan saja (nominal sedikit sekali) dan tidak perlu melakukan pemindahan buku?

  • taxmin

    Member
    29 July 2021 at 2:57 am

    kalo nilainya tidak material, dibiarkan saja rekan. daripada repot pembetulan n pbk.

  • newbienie

    Member
    29 July 2021 at 5:24 am

    ok terima kasih rekan taxmin, akan saya biarkan saja kalau begitu.

  • newbienie

    Member
    30 July 2021 at 1:22 am

    Kepada rekan @taxmin, maaf ada satu pertanyaan lagi.
    Terkait perhitungan PPh ps 21 untuk uang lembur tersebut, biarpun hanya akan diberikan 1 kali saja dalam setahun, apakah benar ketika menghitung seperti biasanya tetap harus disetahunkan yaitu uang lembur x 12?

    Terima kasih

  • harind

    Member
    31 July 2021 at 2:46 am

    ikut berpendapat, kembali ke perlakukan perusahaan rekan…dianggap penghasilan rutin / non rutin…jika sudah ditentukan maka disamakan perhitungan pajaknya apakah seperti gaji/bonus

  • newbienie

    Member
    2 August 2021 at 4:55 am

    ok jelas, jadi biarpun lembur perhitungannya tergantung apakah dianggap sebagai penghasilan rutin/ non rutin. Terima kasih rekan harind.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now