Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Rubah alamat NPWP Badan masih Satu KPP

  • Rubah alamat NPWP Badan masih Satu KPP

     harind updated 2 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    27 July 2021 at 5:41 pm
  • ahmadanoval

    Member
    27 July 2021 at 5:41 pm

    Dear all member ortax moga all sehat2 semua. mohon petunjuknya sbb

    perusahaan ingin merubah alamat yang ada di NPWP hanya beda Nonya saja dar1 No. 165-167 menjadi No. 163. pertanyaannya sbb :

    1. Dokumen apa yg harus disiapkan untuk merubah No.nya tersebut.
    2. Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan diterbitkannya SKT yg baru.
    3.Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan diterbitkannya PKP yg baru. berarti diurus dari nol lagi atau bagaimana.
    4. Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan pengurusan sertifikat digital dari awal lagi. atau bagaimana pengaruh nya ke Efaktur

    Terimakasih sebelumnya….salam sehat selalu…

  • budul

    Member
    28 July 2021 at 3:21 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    perusahaan ingin merubah alamat yang ada di NPWP hanya beda Nonya saja dar1 No. 165-167 menjadi No. 163

    Kl sekadar perubahan alamat, permohonan bisa melalui kring pajak atau layanan chat pajak.go.id mengatasnamakan pengurus

    Originaly posted by ahmadanoval:

    Dokumen apa yg harus disiapkan untuk merubah No.nya tersebut.

    Kl permohonan via online siapkan EFIN pengurus, dan siapkan informasi mengenai data WP:
    – NPWP
    – nama WP
    – alamat email & nomor telepon yang terdaftar di DJP
    siapkan dalam notepad/word untuk dicopy-paste apabila permohonan via layanan chat, termasuk alamat baru biar hemat waktu dan gak time out waktu proses,

    Originaly posted by ahmadanoval:

    2. Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan diterbitkannya SKT yg baru.
    3.Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan diterbitkannya PKP yg baru. berarti diurus dari nol lagi atau bagaimana.

    setelah perubahan data selesai, Rekan akan memperoleh NPWP dan SKPKP yang baru, tidak perlu proses dari awal lagi. Untuk SKT hanya diberikan dengan permohonan, nanti proses lagi untuk SKT

    Originaly posted by ahmadanoval:

    Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan pengurusan sertifikat digital dari awal lagi. atau bagaimana pengaruh nya ke Efaktur

    tidak perlu, cukup download ulang sertifikat digital dan diinput kembali ke efaktur lalu lakukan sinkronisasi data di sana

  • harind

    Member
    28 July 2021 at 2:42 pm

    1. yang utama formulir perubahan dan dokumen pengukung perubahan alamat (untuk kelengkap lainnya hub kpp terdaftar)
    2. cukup bawa SKT lama dan bukti permohonan perubahan untuk ditukar dgn SKT baru
    3. otomatis update
    4. tidak

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now