Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Rubah alamat NPWP Badan masih Satu KPP
Rubah alamat NPWP Badan masih Satu KPP
Dear all member ortax moga all sehat2 semua. mohon petunjuknya sbb
perusahaan ingin merubah alamat yang ada di NPWP hanya beda Nonya saja dar1 No. 165-167 menjadi No. 163. pertanyaannya sbb :
1. Dokumen apa yg harus disiapkan untuk merubah No.nya tersebut.
2. Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan diterbitkannya SKT yg baru.
3.Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan diterbitkannya PKP yg baru. berarti diurus dari nol lagi atau bagaimana.
4. Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan pengurusan sertifikat digital dari awal lagi. atau bagaimana pengaruh nya ke EfakturTerimakasih sebelumnya….salam sehat selalu…
- Originaly posted by ahmadanoval:
perusahaan ingin merubah alamat yang ada di NPWP hanya beda Nonya saja dar1 No. 165-167 menjadi No. 163
Kl sekadar perubahan alamat, permohonan bisa melalui kring pajak atau layanan chat pajak.go.id mengatasnamakan pengurus
Originaly posted by ahmadanoval:Dokumen apa yg harus disiapkan untuk merubah No.nya tersebut.
Kl permohonan via online siapkan EFIN pengurus, dan siapkan informasi mengenai data WP:
– NPWP
– nama WP
– alamat email & nomor telepon yang terdaftar di DJP
siapkan dalam notepad/word untuk dicopy-paste apabila permohonan via layanan chat, termasuk alamat baru biar hemat waktu dan gak time out waktu proses,Originaly posted by ahmadanoval:2. Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan diterbitkannya SKT yg baru.
3.Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan diterbitkannya PKP yg baru. berarti diurus dari nol lagi atau bagaimana.setelah perubahan data selesai, Rekan akan memperoleh NPWP dan SKPKP yang baru, tidak perlu proses dari awal lagi. Untuk SKT hanya diberikan dengan permohonan, nanti proses lagi untuk SKT
Originaly posted by ahmadanoval:Apakah dgn merubah no tsb. akan menyebabkan pengurusan sertifikat digital dari awal lagi. atau bagaimana pengaruh nya ke Efaktur
tidak perlu, cukup download ulang sertifikat digital dan diinput kembali ke efaktur lalu lakukan sinkronisasi data di sana
1. yang utama formulir perubahan dan dokumen pengukung perubahan alamat (untuk kelengkap lainnya hub kpp terdaftar)
2. cukup bawa SKT lama dan bukti permohonan perubahan untuk ditukar dgn SKT baru
3. otomatis update
4. tidak