Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bukan Pegawai, Dibayarkan Upahnya per Bulan, Apakah Dipotong PPh 21?
Bukan Pegawai, Dibayarkan Upahnya per Bulan, Apakah Dipotong PPh 21?
Rumah Sakit tempat saya bekerja, bermitra dengan dua orang terapis.
Imbalan jasa mereka dibayarkan bulanan dengan tarif Rp 100.000 per hari, dan dalam sebulan mereka bekerja selama 20 hari. Mereka menerima imbalan secara berkesinambungan.yang ingin saya tanyakan, apakah atas imbalan jasa mereka dipotong PPh 21? Jika iya, pakai tarif yang mana ya?
Mohon petunjuknya rekan-rekan.
Terima kasih.
pegawai tidak tetap. buka per 16 pj 2016, liat dilampiran, ada contoh perhitungan untung pegawai harian seperti itu.
selagi ga lebih dari 4,5juta sebulan, sepertinya PPh 21 nya 0.
tapi tetap harus dilapor di SPT PPh 21.- Originaly posted by HERMITA:
yang ingin saya tanyakan, apakah atas imbalan jasa mereka dipotong PPh 21? Jika iya, pakai tarif yang mana ya?
iya jika perjanjian dibuat dengan pihak terapis (individu) langsung. Penggunaan tarif balik lagi bentuk kerjasamanya bagaimana, apakah upah harian/mingguan/sebulan sekali…untuk detail contoh perhitunganny ada di juklak aturan PPh 21 nya
- Originaly posted by harind:
iya jika perjanjian dibuat dengan pihak terapis (individu) langsung.
iya kak, PKSnya langsung antara rumah sakit dengan pihak terapis.
Originaly posted by harind:apakah upah harian/mingguan/sebulan sekali
tarif upah per harinya Rp 100.000, dan dibayarkannya sebulan sekali, berarti merupakan objek PPh 21 ya kak?
- Originaly posted by HERMITA:
tarif upah per harinya Rp 100.000, dan dibayarkannya sebulan sekali, berarti merupakan objek PPh 21 ya kak?
iya rekan