Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Dibayarkan Upahnya per Bulan, Apakah Dipotong PPh 21?

  • Bukan Pegawai, Dibayarkan Upahnya per Bulan, Apakah Dipotong PPh 21?

     harind updated 2 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Hermita

    Member
    21 July 2021 at 3:02 am

    Rumah Sakit tempat saya bekerja, bermitra dengan dua orang terapis.
    Imbalan jasa mereka dibayarkan bulanan dengan tarif Rp 100.000 per hari, dan dalam sebulan mereka bekerja selama 20 hari. Mereka menerima imbalan secara berkesinambungan.

    yang ingin saya tanyakan, apakah atas imbalan jasa mereka dipotong PPh 21? Jika iya, pakai tarif yang mana ya?

    Mohon petunjuknya rekan-rekan.

    Terima kasih.

  • Hermita

    Member
    21 July 2021 at 3:02 am
  • taxmin

    Member
    21 July 2021 at 3:42 am

    pegawai tidak tetap. buka per 16 pj 2016, liat dilampiran, ada contoh perhitungan untung pegawai harian seperti itu.

    selagi ga lebih dari 4,5juta sebulan, sepertinya PPh 21 nya 0.
    tapi tetap harus dilapor di SPT PPh 21.

  • harind

    Member
    21 July 2021 at 3:47 am
    Originaly posted by HERMITA:

    yang ingin saya tanyakan, apakah atas imbalan jasa mereka dipotong PPh 21? Jika iya, pakai tarif yang mana ya?

    iya jika perjanjian dibuat dengan pihak terapis (individu) langsung. Penggunaan tarif balik lagi bentuk kerjasamanya bagaimana, apakah upah harian/mingguan/sebulan sekali…untuk detail contoh perhitunganny ada di juklak aturan PPh 21 nya

  • Hermita

    Member
    22 July 2021 at 2:44 am
    Originaly posted by harind:

    iya jika perjanjian dibuat dengan pihak terapis (individu) langsung.

    iya kak, PKSnya langsung antara rumah sakit dengan pihak terapis.

    Originaly posted by harind:

    apakah upah harian/mingguan/sebulan sekali

    tarif upah per harinya Rp 100.000, dan dibayarkannya sebulan sekali, berarti merupakan objek PPh 21 ya kak?

  • harind

    Member
    22 July 2021 at 6:38 am
    Originaly posted by HERMITA:

    tarif upah per harinya Rp 100.000, dan dibayarkannya sebulan sekali, berarti merupakan objek PPh 21 ya kak?

    iya rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now