• DIVIDEN

     odoyidatm updated 2 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • flcepjk

    Member
    21 July 2021 at 1:32 am
  • flcepjk

    Member
    21 July 2021 at 1:32 am

    Mohon bantuan Rekan Ortax,

    Pada PMK 18/PMK.03/2021 hal Dividen yang diinvestasikan, pada pasal 35 ayat 2.c menyebutkan :

    Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
    c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;

    adakah Rekan Ortax yang dapat memberi petunjuk untuk investasi pada properti yang bagaimana ya ?

    Terima kasih.

  • TuanCumi

    Member
    22 July 2021 at 1:53 am

    sekalian saya ingin menanyakan pembagian dviden yg diinvestasikan kembali itu cara pelaporan utk WP Badan dan WP OP bagaimna ya?

  • harind

    Member
    22 July 2021 at 7:01 am
    Originaly posted by TuanCumi:

    cara pelaporan utk WP Badan dan WP OP bagaimna ya?

    masuk ke penghasilan bukan objek pajak

  • odoyidatm

    Member
    22 July 2021 at 10:18 am
    Originaly posted by flcepjk:

    Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
    c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;

    adakah Rekan Ortax yang dapat memberi petunjuk untuk investasi pada properti yang bagaimana ya ?

    Dear rekan,

    jika dibaca aturan, tidak mengatur jelas properti investasi tersebut tetapi aturan bebas deviden ini dibuat agar kita bisa meluaskan bisnis kita menjadi lebih besar menambahkan asset atau apapun itu bertujuan mengembangkan bisnis.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now