Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP di SPT Suami: K? atau K/I?
PTKP di SPT Suami: K? atau K/I?
selamat malam, rekan
kalau suami dan istri npwp sama
suami karyawan
istri karyawati menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong PPh21 dan punya penghasilan dari bunga deposito dan undian yang telah dipotong PPh Final
PTKP di SPT OP Suami adalah K atau K/I?
mohon pencerahan
terima kasih
- Originaly posted by ariestyo:
PTKP di SPT OP Suami adalah K atau K/I?
PTKP suami tetap K
PTKP suami istri menjadi K/I jika NPWP status MT/HB/PH
Viewing 1 - 3 of 3 replies